Datangi Bawaslu Kabgor, Paslon Nelson-Hendra dan Rustam-Dicky Klarifikasi Dugaan Pelanggaran

Pelanggaran
Berikan Klarifikasi, Pasangan Cabup-cawabup Kabgor, Nelson-Hendra datangi Bawaslu, Sabtu (26/9). (foto_istimewa)

LIMBOTO – Pasangan cabup dan cawabup Kabupaten Gorontalo, Nelson-Hendra dan Rustam-Dicky, mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabgor, Sabtu (26/9), untuk memenuhi panggilan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Paslon Tony-Daryatno.

Dalam klarifikasi tersebut, Paslon Nelson-Hendra dicecar dengan 17 pertayaan, terkait masalah Fiskal pajak. Yang mana, surat tersebut digunakan Paslon untuk memenuhi dokumen syarat Pencalonan pada Pilkada serentak 2020.

“Jadi, kami kesini untuk memenuhi undangan klarifikasi terkait laporan Pasangan Tony-Daryatno. Dan sebagai pasangan calon kami taat hukum dan aturan,” kata Nelson, Sabtu (26/9/2020).

Read More
banner 300x250

Nelson menjelaskan, untuk mendapatkan surat tidak menunggak pajak, bisa dilakukan secara online. Sehingga hal tersebut dianggap oleh pasangan lain, itu tidak sesuai dengan aturan.

Meskipun telah dilaporkan ke Bawaslu, Nelson mengatakan tidak akan melakukan pelaporan balik dengan harapan tidak ada yang dicoret dan menginginkan ke empat paslon tetap lolos dan biarlah rakyat yang menentukan.

Sementara Paslon Rustam-Dicky, Dicky menjelaskan substansi dari laporan tersebut terkait surat keterangan (Suket) perpajakan yang dilakukan melalui online. Sebelum pihaknya meminta suket tidak menunggak pajak ke KPP Pratama, mereka sarankan bisa dilakukan secara online.

“Suket tidak menunggak pajak bisa dilakukan secara online. Hal ini sebagaimana yang disarankan oleh KPP Pratama saat kami melakukan konsultasi kepada KPP Pratama. Dan jika kami menunggak pajak, maka suket ini tidak akan keluar,” jelas Dicky.

Disisi lain Rustam Akili menyampaikan, pihaknya tak akan melaporkan balik Paslon Tony-Daryatno. Hanya saja dirinya berpesan agar jangan berharap dicoret dan ingin menang sendiri.

“Kami tak akan melaporkan mereka meskipun saya memiliki banyak data. Kami hanya ingin membelajarkan demokrasi yang baik kepada masyarakat,” ingat Rustam.

Sementara, Komisioner Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Devisi Penanganan Pelanggaran, Fajri Arsad mengatakan bahwa untuk kasus ini yang dilaporkan yaitu Paslon dan KPU. Dan baru diminta keterangan Paslon Nelson-Hendra dan Rustam-Dicky. Sementara untuk KPU dan Paslon No urut 3 akan dijadwalkan Minggu besok (27/9).

“Kami pun akan meminta keterangan dari pihak KPP Pratama terkait suket yang menjadi pokok persoalan,” tutup Fajri. (tiw)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60