Para Orang Tua di Kabupaten Gorontalo Diminta Segera Urus KIA

LIMBOTO – Dalam rangka untuk menjadi model dan menjadi data bagi anak untuk mengurus berbagai hal yang terkait dengan kebutuhan kebutuhan anak, Gorontalo meminta para orang tua untuk segera mencatatkan anak-anaknya agar memperoleh Anak (KIA).

Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

“Kita berharap target kami 85 persen di Kabupaten Gorontalo mendapatkan kartu KIA. Kolaborasi sangat penting hari ini dengan depag, dikbud, bahkan juga puskes dalam rangka menjaring identitas anak. “Kata Nelson saat menghadiri penyerahan Kartu Identitas Anak (KIA) oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil () Kabupaten Gorontalo Muhtar Nuna kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo, Senin (29/06/2020).

Read More
banner 300x250

Bagi Nelson KIA sangat penting bagi anak karena berguna untuk melindungi pemenuhan hak anak. KIA juga berguna untuk memudahkan anak untuk mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan.

” Gunanya dalam rangka pertama anak itu terdaftar , kedua menjadi model menjadi data untuk kebijakan kebijakan bagi anak dan untuk mengurus berbagai hal terkait dengan kebutuhannya.” Jelasnya

Nelson pun mengapresiasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil () Kabupaten Gorontalo yang terus mendorong berbagai administrasi kependudukan di Kabupaten Gorontalo.

” Hari ini penduduk kita harus punya identitas baik penduduk berusia remaja, berusia lanjut dan bahkan juga anak anak harus punya identitas oleh karena itu diluncurkanlah kartu identitas anak (KIA). Kita berharap kartu identitas anak ini didapatkan di seluruh anak kita.”ujarnya

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Muhtar Nuna mengatakan dari data yang ada yaitu 125.087 baru sekitar 34.000 yang mendapatkan KIA sedangkan 85 ribu yang belum memiliki KIA.

“Di satu sisi KIA ini sangat penting artinya bagi anak-anak kita agar mereka memiliki sebuah tanda pengenal yang biasanya kartu tanda pengenal ini hanya dimiliki oleh orang yang berusia 17 tahun ke atas, yang kita sebut dengan KTP,”Urainya.

Maka untuk mendorong hal itu Muhtar menyebut telah  mencetuskan program SASKIA atau Setiap Anak Sekolah punya Kartu Identitas Anak. Dalam program yang bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk  mewajibkan seluruh siswa untuk memiliki KIA.

“Kami memiliki program yang namanya saskia, setiap anak sekolah diwajibkan punya KIA, dengan harapan seluruh anak-anak TK, Paud, SD, SMP dan SMA di bawah 17 tahun melalui dinas pendidikan dan kebudayaan, agar supaya dalam penerimaan siswa baru itu diwajibkan untuk memiliki KIA sebagai persyaratan untuk masuk ajaran baru.”Tutupnya.(Adv-KT09)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60