Panwaslu Kelurahan Folarora Sosialisasikan Aturan Netralitas ASN di Pilkada

Panwaslu
Panwaslu Folarora saat mensosialisasikan aturan netralitas ASN di salah satu rumah warga. Foto: istimewa

TIDORE Kelurahan Folarora menindaklanjuti sosialisasi netralitas ASN yang dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan Tidore, di salah satu rumah warga, Abidin Toduho, yang juga ASN di lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.

Dalam pertemuan tersebut Panwaslu Kelurahan Folarora,Karim Salama menyampaikan, regulasi atau dasar hukum terkait dengan larangan keterlibatan ASN, pada tahapan pemilihan wali kota dan wakil wali kota tahun 2020.

Dasar hukum tersebut diantaranya:
1.UU NO 5 TAHUN/2014 tentang aparatur sipil negara
2. UU NO 10 TAHUN 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah
3. PP NO 53 TAHUN 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
4. PP NO 42 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
5. SE KASN NO,B-2900/KASN/11/2017/TGL/10NOV2017.
6.SURAT MEMPAN-NO B/71/M SM,00,00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas ASN.

Read More
banner 300x250

Sedangkan larangan bagi ASN dalam Pilkada 2020 yang disosialisasikan ada 9, diantaranya:
1. Dilarang mendeklarasikan sebagai calon kepala daerah.
2. dilarang masang spanduk prmosi kepada calon kepala daerah.
3. Dilarang mendekati parpol terkait dengan rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah.
4. Dilarang mengunggah, like atau mengomentari dan sejenisnya serta menyebarlangsung gambar maupun pesan VISI MISI calon kepala daerah melalui media online maupun media sosial.
5. Dilarang menjadi pembicara pada kegiatan pertemuan parpol/ calon kepala daerah.
6.di larang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah.
7. Dilarang menghadiri kegiatan deklarasi bakal calon kepala daerah, baik itu dengan tanpa menggunakan atribut parpol.
8. Dilarang menempelkan stiker/atribut lainya calon kepala daerah di kedaraan dinas maupun pribadi.
9. Di larangan mengadakan dan atau menghadiri pertemuan yg mengarah pada keberpihakan pada salah satu calon kepala daerah.

Selain menyampaikan aturan tengatang Netralitas ASN, Karim juga mengingatkan terkait dengan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam dalam PKPU no 6 tahun 2020 selama tahapan berlangsung.

“Ini adalah bagian dari bentuk langkah pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu dan jajaranya. Jika masih ada yang sengaja melakukan pelanggaran, maka kami akan tindak seauai peraturan perundan undangan,” pungkasnya. (dik)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60