Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengarusutamaan Gender (PUG), Senin (27/9/2021), di Aula II DPRD Kota Gorontalo.
Ketua Pansus III, Tien Mobiliu mengatakan bahwa Ranperda PUG ini harusnya dibahas pada 2020 lalu namun terkendala pandemi covid-19 sehingga baru dilakukan tahun ini.
“Seperti yang kita ketahui bersama PUG atau kesetaraan gender, tentunya melihat kebutuhan dan kepentingan kaum perempuan yang rentan akan diskriminasi, begitu juga dengan kaum disabilitas,” ungkapnya.
Perda itu menurutnya sangat penting karena nantinya pemerintah mempunyai landasan yuridis dan dasar untuk bisa dianggarkan. Jika tidak memiliki perda maka dikhawatirkan akan menjadi temuan.
ia menambahkan untuk pembahasan ranperda pengarusutamaan gender saat ini masih membahas masalah konsideran dan baru memasuki pasal satu.
“Sebagai kaum perempuan, saya berharap agar seluruh dinas-dinas mempersiapkan dan memfasilitasi terkait dengan kebutuhan perempuan dan kaum disabilitas,” pungkasnya. (Adv/Ryn)