Pojok6.id (Gorontalo) – Panitia Khusus I (Pansus I) DPRD Provinsi Gorontalo melakukan konsultasi tentang perda perubahan OPD baru Pemprov Gorontalo ke Direktorat Jendral Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kasubid Wilayah Empat, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua Pansus, Laode Haimudin menyampaikan, dari konsultasi itu diperoleh infomasi bahwa permohonan perubahan OPD Pemprov Gorontalo masih sementara diproses oleh Kemendagri.
“Prosesnya juga dijalankan sesuai dengan Permendagri Nomor 99 Tahun 2018, tentang pembinaan dan pengendalian penataan perangkat daerah”kata Laode, dalam penyampaian tertulisnya.
Disaat yang sama, menurutnya tim pansus juga mengetahui telah keluar Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) tentang penyederhanaan struktur OPD dan penyederhanaan jabatan serta penyesuaian jabatan.
“Implementasi dari Permenpan-RB yang terbaru ditargetkan paling lambat 30 Juni 2021 mendatang”terang Laode.
Untuk itu, dirinya menyebut usulan perubahan OPD Pemprov Gorontalo sebelum mendapat persetujuan Kemendagri juga harus mendapat rekomendasi dari Kemenpan-RB.
“Dan agar Pansus tidak bekerja secara parsial, kami akan menunggu dulu persetujuan dan rekomendasi dari Kemendagri serta Kemenpan-RB”pungkasnya. (Adv/Aan)