Pojok6.id

Peristiwa

Ecky Lamoh: Status Facebook Berujung Pasal Karet UU ITE

Hampir setiap dua minggu sekali, Ecky “manggung” di ruangan Pengadilan Negeri Bantul. Setidaknya dalam dua minggu ke depan, Ecky akan mendengar putusan hakim terkait kasusnya. “Saya tidak bersalah, harapannya bisa bebas murni,” ujarnya kepada VOA.

Peristiwa

Bebasnya Ahok Kembali Sorot UU Penodaan Agama

Ahok divonis hukuman dua tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017 karena memenuhi unsur pasal 156a KUHPidana yang bersumber dari Pasal 4 UU No.1/PNPS/1965 tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

No More Posts Available.

No more pages to load.