Orang Dengan Gangguan Jiwa Masuk Dalam DPTHP 2

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 2 (DPTHP-2) tingkat Kota Gorontalo tahun 2019, yang dilaksanakan di Kantor KPU Kota Gorontalo, Senin (10/12). Foto : iwandije

Kota Gorontalo – Sebanyak 133.016 jumlah pemilih masuk dalam rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan. Jumlah ini sudah termasuk dengan jumlah Orang Dengan Gangguan Jiwa (), yang tergabung dalam klasifikasi khusus pemilih disabilitas.

Hal ini diungkapkan Ketua KPU Kota Gorontalo, Sukrin Saleh Taib kepada awak media, usai melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 2 (-2) tingkat Kota Gorontalo tahun 2019, yang dilaksanakan di Kantor KPU Kota Gorontalo, Senin (10/12/2018).

“Jadi sebanyak 133.016 pemilih sudah diakumulasi dan itu sudah termasuk AC, yakni pemilih yang sudah masuk dalam DPT tetapi belum melakukan perekaman data atau belum memiliki e-KTP. Dan itu sudah sesuai dengan ketentuan, dimasukan dalam DPT hasil perbaikan,” kata Sukrin.

Read More
banner 300x250

Ia juga menambahkan, Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) ini sudah termasuk dengan jumlah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang ada di Kota Gorontalo.

“Orang Dengan Gangguan Jiwa ini dimasukan dengan klasifikasi pemilih disabilitas, tapi ada kekhususan dengan pemilih kategori ODGJ ini,” lanjutnya.

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 2 (DPTHP-2) tingkat Kota Gorontalo ini, dihadiri langsung oleh KPU Provinsi, PPK se-Kota Gorontalo, Panwaslu Kota, Dinas Dukcapil. (idj)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60