Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo

Potensi Maladministrasi
Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo Andika R Yahya.(Foto:Istimewa)

GORONTALO – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo menemukan 6 atau tindak melawan hukum di Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo.

Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo, Andika R Yahya menjelaskan bahwa pihaknya telah menyelesaikan sejumlah tahapan kajian sistemik yang merupakan salah satu kegiatan rutin bidang pencegahan.

Kajian sistemik yang dilakukan antara lain mengambil fokus pada pengelolaan pengaduan di Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo.

Read More
banner 300x250

“Dan berdasarkan telaah hasil temuan, ditemukan ada 6 potensi terkait hal tersebut” Ungkap Andika.

Keenam potensi tersebut kata dia adalah pengabaian kewajiban hukum dengan tidak menyusun mekanisme pengaduan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,penundaan berlarut dengan tidak menentukan dan mengawasi waktu tindak lanjut aduan.

“Terkait waktu ini telah dijelaskan secara rinci pada  Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN RI Nomor 8 tahun 2018 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian ATR/BPN” Urainya.

Selain itu, Kata Andika Kabupaten Gorontalo tidak memberikan pelayanan dan pengabaian kewajiban hukum dengan tidak melakukan penunjukan petugas khusus pengaduan yang kompeten di ruang pelayanan.

“Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pengabaian kewajiban hukum dan penyimpangan prosedur dengan tidak mengikuti mekanisme pengelolaan pengaduan yang sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN RI Nomor 8 tahun 2018 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian ATR/BPN “ Urainya.

Selanjutnya kata Andika pengabaian kewajiban hukum dengan  tidak melakukan publikasi informasi sarana, mekanisme dan petugas pengaduan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Serta Pengabaian kewajiban hukum dengan tidak membuat pelaporan secara berkala atas tindak lanjut dan hasil akhir pengaduan sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN RI Nomor 8 tahun 2018 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Laporan hasil analisis ini sudah kami serahkan dan diterima langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo,” Kata Andika.

ia menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan saran perbaikan terkait ke enam potensi tersebut, dan nantinya akan dilakukan monitoring apakah saran dimaksud telah ditindaklanjuti oleh kantor pertanahan Kabupaten Gorontalo atau belum.(Rls)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60

Related posts

banner 468x60