Pojok6.id (Gorontalo) – Potensi maladministrasi atau perbuatan melanggar hukum yang ditemukan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo terkait pelaksanaan vaksinasi Covid 19 di seluruh Kabupaten/Kota tidak diselesaikan?
Asisten Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Wahiyudin Mamonto menjelaskan bahwa sejak Maret 2021 pihaknya mulai melakukan kajian cepat dengan mengambil fokus pada proses pelayanan vaksinasi.
Menurut Wahiyudin, vaksinasi merupakan program penting dalam penanganan pandemic Covid 19 namun, tetap harus memastikan asas pelayanan publik yang baik.
“Jadi tidak hanya sekedar mengejar capaian angka realisasi vaksinasi saja,” Kata Wahiyudin.
Komunikasi yang baik dari penyelenggara vaksinasi, lanjut Wahiyudin, merupakan salah satu hal positif dari proses kajian cepat oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo.
Di sisi lain semangat dari para tenaga kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan vaksinasi di lapangan patut diberi apresiasi sebagai ujung tombak suksesnya program tersebut.
“Tenaga kesehatan adalah pelaksana kebijakan dalam program vaksinasi ini, kami menghormati hal itu,” Kata Wahiyudin.
Akan tetapi lanjut Wahiyudin, pengaturan maupun pelaksanaan terkait proses pendistribusian, pemberian vaksin Covid-19 dan penanganan KIPI serta penerapan strategi komunikasi harus digaris bawahi untuk menjadi perhatian.
Wahiyudin menegaskan, hasil dari kajian cepat ini sudah diserahkan ke Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo dan Asisten 1 Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo pada 1 Juli Tahun 2021 kemarin dengan saran perbaikan sebagai berikut:
1.Dinas kesehatan Provinsi Gorontalo, setiap Puskesmas atau faskes serta instalasi farmasi di Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo, Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Gorontalo Utara Memastikan kelengkapan pencatatan setiap dokumen saat pelaksanaan distribusi dengan memperhatikan petunjuk tekhnis yang berlaku sebagaimana Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No.9/2019 tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) yang dirubah dengan Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pedoman Tekhnis Cara Distribusi Obat Yang Baik
2.Setiap Puskesmas atau faskes di Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo, Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Gorontalo Utara sebaiknya membuat sistem mekanisme prosedur terkait penyelesaian pengaduan masyarakat yang tidak mendapatkan kartu tanda telah divaksin
3.Setiap Puskesmas atau faskes di Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo, Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Gorontalo Utara menyusun Mekanisme dan Prosedur kemudian menginformasikan kepada masyarakat terkait penanganan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI)
4.Setiap Puskesmas atau faskes di Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo, Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Gorontalo Utara mempublikasikan standar layanan terkait pelayanan vaksinasi
5.Pemerintah Provinsi Gorontalo, Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo, Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Gorontalo Utara Menyusun dan mengevaluasi proses pelaksanaan strategi komunikasi terkait vaksinasi Covid-19 di wilayah Provinsi Gorontalo
6.Penyelenggara dalam hal ini Pemerintah Provinsi Gorontalo, Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo, Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Gorontalo Utara bisa membuat posko pengaduan khusus pelayanan vaksin secara keseluruhan.
Akan tetapi kata Wahiyudin, setelah dilakukan monitoring hingga Desember 2021, pihaknya menemukan bahwa saran tersebut baru dilaksanakan sebagian.
Ke enam saran dimaksud dikeluarkan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo dikarenakan adanya temuan berupa :
1.Terdapat potensi pengabaian kewajiban hukum dalam proses pendokumentasian saat pelaksanaan distribusi
2.Terdapat potensi peyimpangan prosedur dalam penanganan masalah terkait perolehan kartu atau dokumen telah divaksinasi untuk masyarakat karena tidak ada prosedur baku dan bertentangan dengan Pasal 32 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Ayat (1) Setiap orang yang telah diberikan Vaksinasi COVID-19 diberikan surat keterangan Vaksinasi Program maupun Vaksinasi Gotong Royong berupa kartu Vaksinasi COVID19 atau sertifikat elektronik
3.Terdapat potensi terjadi pengabaian kewajiban hukum dalam menetapkan mekanisme prosedur pelayanan KIPI bagi masyarakat karena tidak dibuatnya mekanisme prosedur khusus untuk masyarakat penerima vaksin, hal ini bertentangan dengan Pasal 18 Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik ditegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui kebenaran isi standar layanan, dan Pasal 15 Undang Undang yang sama juga menegaskan bahwa penyelenggara berkewajiban Menyusun dan menetapkan standar pelayanan dan menyediakan sarana, prasarana atau fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai.
4.Terdapat potensi pengabaian kewajiban hukum dengan belum adanya publikasi standar layanan pelaksanaan vaksinasi
5.Berpotensi Tidak Kompeten dan Pengabaian Kewajiban Hukum dengan tidak terukurnya pelaksanaan strategi komunikasi. Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 29 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta Pasal 41 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Wahiyudin menegaskan, dilaksanakannyya saran yang baru sebagian oleh pihak Pemerintah Provinsi Gorontalo maupun kabupaten/Kota merupakan catatan penting yang tidak boleh diabaikan. (rls)