Ombudsman Gorontalo Sampaikan Hasil Penyelamatan Kerugian Masyarakat dari Maladministrasi Tahun 2022

Penyelamatan Kerugian Masyarakat
Konferensi Pers, Valuasi Penyelamatan Kerugian Masyarakat yang dilaporkan ke Ombudsman di Gorontalo Tahun 2022. (Foto: Ryan)

Pojok6.id (Gorontalo)Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Gorontalo telah melakukan valuasi kerugian masyarakat dari maladministrasi. Berdasarkan data laporan masyarakat yang masuk sepanjang Tahun 2022, Ombudsman mendapatkan kerugian material masyarakat dengan total Rp22 Miliar.

“Jumlah valuasi tersebut didapatkan dari berbagai substansi laporan, dengan dugaan maladministrasi yang beragam,” ungkap Kepala Perwakilan , Alim S. Niode pada Konferensi Pers, Valuasi yang dilaporkan ke Ombudsman di Gorontalo Tahun 2022, Kamis (26/1/2023).

Ia melanjutkan, berdasarkan hasil valuasi yang telah pihaknya lakukan, berdasarkan laporan masyarakat yang telah selesai, nilai kerugian masyarakat dari maladministrasi terbesar diperoleh dari substansi kepegawaian, yaitu sebesar Rp.8,5 Miliar dan yang terkecil subtansi kelistrikan sebesar Rp.2,6 Juta.

Read More
banner 300x250

“Sementara untuk laporan masyarakat yang masih dalam proses penyelesaian Ombudsman, total nilai kerugian sementara masyarakat sejumlah Rp.4,1 Miliar, dengan nilai kerugian terendah diperoleh substansi perbankan dengan total kerugian Rp.24 juta, dan kerugian masyarakat terbanyak diperoleh subtansi pemerintah dalam negeri dengan nilai kerugian Rp.3,26 Miliar,” jelasnya.

Menurutnya kerugian masyarakat ini ditimbulkan akibat tindakan maladministrasi, dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh penyelenggara pemerintahan. Sebab hall ini selaras dengan mandat Pasal 1 Angka 3 UU 37/2018. Ombudsman dalam pengawasannya senantiasa memastikan pelaksanaan pemenuhan tata kelola pelayanan yang baik oleh penyelenggara.

“Sehingga tujuan dari valuasi yang dilakukan Ombudsman ini, adalah sebagai bentuk pencegahan maladministrasi dan memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik,” tuturnya.

Alim menambahkan, bahwa tidak hanya kerugian negara saja yang perlu untuk di ukur, tetapi kerugian masyarakat karena pelayanan penyelenggara pemerintahan yang abai, juga perlu untuk di ukur.

“Ombudsman berharap dengan adanya paparan kerugian material masyarakat ini penyelenggara pemerintahan dapat berbenah, dalam memberikan pelayanan dengan layanan publik yang semakin baik, maka potensi agar kerugian masyarakat akan semakin kecil,” pungkasnya.

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60