Pojok6.id (DPRD Pohuwato) – Ketua DPRD Pohuwato, Nasir Giasi mengatakan akan mengecek kembali tentang kejelasan pembayaran TGR pada kegiatan makan minum tahun 2019 senilai Rp 118 Juta yang disebut tidak dikembalikan oleh Sekretaris DPRD Pohuwato, Mahyudin Ahmad.
Sebelumnya telah terjadi perbedaan pendapat soal pembayaran TGR tahun 2019 antara Kejaksaan Negeri Pohuwato dan Sekwan DPRD Pohuwato. Mahyudin saat itu Jumat, (7/5/2021) lalu, menyebut tidak pernah membayar TGR pada kegiatan makan minum tahun 2019 senilai Rp 118 Juta sebab tidak memiliki temuan yang menyebabkan kerugian negara.
“Saya akan lihat dulu, jangan sampai lagi salah penjelasan kemudian dikembangkan jadi lain-lain lagi,” kata Nasir Giasi, Selasa, (31/8/2021).
Nasir menjelaskan bahwa persoalan tersebut sudah diselesaikan. Kata dia, pihaknya telah memberikan penjelasan kepada pihak kejaksaan. Bahkan, ia telah mengkoordinasikan persolan ini dengan BPK RI.
“Saya kira kita sudah jelaskan, kemudian pihak kejaksaan menjelaskan itu. Masalahnya sudah selesai kita sudah berkoordinasi juga dengan BPK sehingga perjalanan perjalanan masalah tersebut semuanya adalah kewenangan kejaksaan,” lanjutnya
Meski begitu, ia tetap menghargai jika persoalan ini kembali diungkap oleh kejaksaan negeri Pohuwato. Namun demikian, hasil keputusan nanti diminta dihargai oleh semua pihak. Ia berharap agar pihak-pihak tertentu tidak mencari cari kesalahan lembaga DPRD Pohuwato hingga menimbulkan pencemaran nama baik.
“Kemudian ketika ada bukti baru dan lain sebagainya saya kira kita menghargai proses hukum. Saya kira daerah sekarang untuk kemudian kami berharap untuk tidak saling mencari kesalahan. Kami juga akan menempuh langkah-langkah lain ketika sudah ada tendensi pribadi yang dilakukan dengan masalah-masalah ini mungkin ada pencemaran nama baik dan lain sebagainya,” pungkasnya.(Nal)