Nasir Giasi Sebut Penyaluran BST di Popayato Langgar Juknis

Langgar Juknis
Ketua DPRD Pohuwato Nasir Gias.(Foto : Zainal)

Pojok6.id ( ) – Ketua DPRD Pohuwato, Nasir Giasi menyebut penyaluran sosial tunai () bagi warga yang terdampak Pandemi Covid-19 di Kecamatan Popayato melanggar petunjuk teknis (Juknis). Ia menilai kantor pos sebagai pihak penyalur bantuan tidak bekerja maksimal mendistribusikan BST.

Hal ini diungkap saat rapat dengar pendapat (RDP) gabungan komisi I, II dan III DPRD Pohuwato bersama Dinas Sosial, Camat Popayato dan kepala kantor pos Lemito membahas persoalan BST di kecamatan Popayato, Senin (6/9/2021). RDP juga mengundang TKSK, sejumlah kepala desa dan BPD se kecamatan Popayato.

“Pelanggaran terhadap juknis itu kami sudah temukan. Karena memang dalam juknis, negara mempercayakan ini distribusinya ini ke kantor pos maka mau tidak mau kantor Pos melakukan penyaluran ini secara maksimal sampai ke tingkat bawah,” kata Nasir Giasi

Read More
banner 300x250

Dalam RDP terungkap sejumlah pelanggaran yang ditemukan salah satunya yakni adanya penerima bantuan sosial ganda. Persoalan lain yang akan ditelusuri yakni adanya bantuan sosial yang dikembalikan ke kas negara. Atas persoalan itu kata Nasir akan ditindaklanjuti oleh DPRD Pohuwato dengan melihat fakta di lapangan.

“Sehingga kalau melihat dari penjelasan tadi dari sisi juknis pertama ada hal-hal yang kemudian kami itu merasa di langgar. Penitipan, kemudian pengembalian nama yang kemudian itu yang dimaksud dengan ganda, pengembalian ke kas negara itu yang masih kita telusuri. Apakah itu benar-benar dikembalikan atau tidak,” ungkap Nasir

Pemerintah daerah kata Nasir, tidak melakukan kontrol terhadap proses hingga ketingkat paling bawah yakni desa. Akibatnya, BST yang diharapkan membantu warga dalam kondisi sulit seperti ini menjadi berpolemik. Ia menyatakan pihaknya akan melakukan upaya maksimal agar masalah tersebut segera terselesaikan.

“Kalau kita lihat di juknis yang kemudian disampaikan memang juga ada sebuah peran daerah yang kemudian tidak diserahkan secara totalitas. Pertama kita mengusulkan dinas Sosial kemudian pencairan uangnya tidak melalui daerah lagi. Bahkan beberapa camat hampir semua camat tidak mengetahui sistem pencairan itu nanti ada masalah kemudian melibatkan camat,” ujarnya.(Adv/Nal)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60