Pojok6.id (Pohuwato) – Sejumlah masyarakat Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, yang mengatasnamakan Masyarakat Lingkar Gorontalo Barat atau Makar Gobar, berencana menggelar aksi unjuk rasa (Unras) menjelang perayaan kemerdekaan 17 Agustus 2022. Aksi unras direncanakan akan dilaksanakan selama 3 hari, sejak tanggal 15 hingga 17 Agustus 2022.
Hal itu dikonfirmasi oleh aktivis sekaligus pendiri Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Aksi Bela Rakyat (Labrak) Sonni Samoe, Kamis, (11/8/2022). Dia mengatakan, LSM Labrak akan turut serta dalam mengawal jalannya aksi tersebut.
Menurutnya, salah satu yang akan disuarakan dalam aksi itu adalah keluhan warga Bukit Tingki terhadap PT Lebuni, yang tidak lagi mengizinkan para petani untuk menggarap lahan-lahan pertanian diatas lahan HGU perusahaan PT Lebuni.
“Labrak jadi peserta, karena akan ada aliansi Makar Gobar, (LSM) Labrak akan ada disitu tapi hanya mengarahkan aksi,” kata Sonni Samoe.
Rencana aksi unras oleh Makar Gobar juga telah disampaikan kepada Kapolres Pohuwato, melalui surat pemberitahuan bernomor 03/UNRAS/MAKAR-GOBAR/VIII/2022, tertanggal 11 Agustus 2022 yang ditandatangani penanggung jawab Rahmat Alulu.
Kepada Pemerintah Daerah Sonni berharap, agar segera mencarikan solusi terkait persoalan itu. Sesuai surat pemberitahuan, aksi akan dilakukan di depan Kantor Camat Popayato berlanjut ke lapangan kemerdekaan Popayato. Jumlah peserta aksi diperkirakan kurang lebih 300 orang.
“Pak Bupati segera siapkan solusi sebelum 17 Agustus, kalau tidak ada solusi maka kemerdekaan kita tidak ada gunanya. Karena faktanya hanya akan membuat pejabat sejahtera dan masyarakat tidak ada yang berubah, mereka digusur dari lahan-lahan (garapan petani),” Ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, LSM Labrak, mahasiswa dan sejumlah perwakilan masyarakat Popayato, telah melakukan audiensi di gedung DPRD, terkait keluhan warga desa Bukit Tingki terhadap PT Lebuni Rabu, 20 Juli 2022 lalu.
Pertemuan itu berlanjut dengan rapat dengar pendapat (RDP) DPRD bersama Pemerintah Daerah pada Senin, 25 Juli 2022. Saat itu sejumlah warga masyarakat Bukit Tingki juga dihadirkan. Terungkap dalam RDP bahwa PT Lebuni hanya memiliki izin berusaha, jenis usaha kecil seluas 24 hektare dari hak guna usaha (HGU) yang dimilikinya seluas 248,8 hektare.