Kota Gorontalo – Melanjutkan rapat koordinasi yang dilaksanakan sebelumnya terkait persiapan pelaksanaan dan juga dana kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo kembali menggelar rapat koordinasi tentang penetapan zona pelaksanaan kampanye bagi masing-masing partai politik.
Rapat yang dilaksanakan di Rumah Pintar Pemilu KPU Kota Gorontalo, Jumat (21/9/2018), dihadiri oleh LO masing-masing partai peserta, pihak Panwaslu Kota, Polres Gorontalo, Kesbangpol, Perwakilan Dinas PUPR, dan Satpol PP.
Ditemui usai kegiatan, Ketua KPU Kota Gorontalo Sukrin Saleh Thaib mengatakan, rapat ini merupakan lanjutan dari rapat koordinasi sebelumnya terkait persiapan pelaksanaan kampanye.
“Sebelumnya masih ada beberapa poin yang belum disepakati, makanya rapat kami lanjutkan hari ini. Dan sudah disepakati bersama zona mana saja yang akan dilaksanakan kampanye oleh masing-masing parpol,” kata Sukrin.
Sukrin menambahkan, dengan menggunakan prinsip keadilan dan kesamarataan semua partai politik peserta Pemilu, sudah ditetapkan zona kampanye bagi 14 parpol. “Selama 196 hari pelaksanan kampanye, masing-masing parpol akan melaksanakan kampanye sebanyak 49 kali di 4 Daerah Pemilihan (Dapil) di Kota Gorontalo,” lanjutnya.
Sementara itu, khusus untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di zona yang tidak masuk dalam SK, dibolehkan tapi dengan syarat mendapat izin dari pemerintah daerah, sesuai dengan Perwako nomor 10 tahun 2010. (idj)