Kota Gorontalo – Sidang lanjutan dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo, kembali digelar. Dalam sidang kali beragendakan pemeriksaan saksi ahli, dimana kuasa hukum pelapor dalam hal ini pasangan Adhan Dambea – Hardi Hemeto, menghadirkan mantan Ketua Bawaslu RI sebagai saksi ahli.
Sidang yang digelar di lantai 3 Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, Jumat (13/7/2018), dipimpin langsung oleh Jaharudin Umar, dengan agenda pemberian keterangan oleh saksi ahli. Tim kuasa hukum ADHA-CBD menghadirkan Bambang Eka Cahyo Widodo, yang merupakan mantan Ketua bawaslu RI yang ahli dalam bidang kepemiluan.
Dalam keterangannya, Bambang mengatakan secara umum money politik adalah pemberian materi untuk seseorang agar menentukan pilihannya. Menurutnya, hal ini merupakan salah satu strategi kotor yang sering digunakan dalam Pilkada di Indonesia.
“Pemilih itu ada beberapa jenis tapi lebih gampang kita kategorikan atas dua jenis, yaitu yang jelas fanatik dengan pilihannya, namun ada juga pemilih yang swing atau plin-plan, nah pemilih jenis inilah yang mudah dipengaruhi oleh money politik, mereka rentan terpengaruh dengan pemberian materi,” ujarnya.
Menurut Bambang, undang-undang indonesia sendiri hanya bersifat stright, dilakukan oleh pemerintah atau penyelenggara Pemilu. “Tapi saya menemukan dalam putusan-putusan MK tidak hanya itu, MK ternyata pernah mengatakan jika terstruktur dilakukan oleh pegawai-pegawai swasta atau relawan. Jadi terstruktur itu maknanya bisa luas,” tegasnya.
Dalam persidangan itu, Bambang mengajak majelis untuk memaknai kalimat terstruktur dengan lebih luas lagi, seperti MK. “Persoalannya kan ini pilihan-pilihan kepada majelis, apakah mereka mau mengikuti saran saya tadi membuka wawasan lebih luas seperti MK,” lanjutnya.
Sementara itu, kuasa hukum terlapor Supandi Pakaya menyatakan, pernyataan saksi ahli sudah jelas bahwa dalam money politic perlu pembuktian.
“Kalau hanya satu orang saksi dan tidak ada saksi lain saat kejadian, maka itu sulit untuk dibuktikan. Misalnya uang itu dari siapa, diberikan oleh siapa, karena kalau hanya diberikan oleh orang tak dikenal maka itu jelas tidak bisa dibuktikan,” tegas Supandi.
Kuasa hukum pelapor Bahtin Tomayahu yang ditemui terpisah berharap, majelis hakim dapat membuat keputusan yang seadil-adilnya. Karena menurutnya, apa yang disampaikan oleh saksi ahli yang dihadirkan mendukung apa yang diperkarakan. “Ada 10 saksi yang dihadirkan, dan menurut kami sudah memenuhi TSM yang terjadi di Pilwako Gorontalo,” ujar Bahtin. (KT-02/idj)