LPPM UNG Gandeng Kemenkumham Beri Pendampingan Pengajuan Kekayaan Intelektual

Pengajuan Kekayaan Intelektual
Pendampingan oleh LPPM UNG dan Kemenkumham bagi dosen dalam mengajukan kekayaan intelektualnya. (Foto: Humas UNG)

Pojok6.id () – Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menggandeng Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Wilayah Provinsi Gorontalo, dalam mendampingi dosen untuk mengajukan kekayaan intelektualnya, Jum’at (18/3/2022).

Ketua LPPM UNG, mengungkapkan bahwa program pendampingan yang dilakukan merupakan langkah strategis LPPM dalam mendorong peningkatan jumlah kekayaan intelektual yang dihasilkan dosen UNG.

“Ini sangat penting agar riset yang dilakukan dosen maupun mahasiswa tidak hanya menjadi bahan bacaan maupun laporan yang sering tidak terpublikasi,” ungkap Ishak.

Read More
banner 300x250

Diakuinya Kemenkumham akan memberikan pencerahan terkait proses pendaftaran kekayaan intelektual, serta trik apa saja yang dibutuhkan dalam pengajuannya sehingga dapat memenuhi kaidahnya.

“Dalam mendorong jumlah kekayaan intelektual dosen, LPPM tidak hanya fokus melakukan pendampingan pengajuan saja. Namun juga terus memfasilitasi dosen untuk biaya permohonan kekayaan intelektual, dimana tahun ini LPPM telah menargetkan pembiayaan untuk kurang lebih 250 kekayaan intelektual serta paten,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa melakukan pendampingan menjadi salah satu fokus LPPM dalam mendorong peningkatan kuantitas kekayaan intelektual bagi dosen di lingkungan UNG.

“Semoga dengan upaya pendampingan ini dapat meningkatkan pendaftaran kekayaan intelektual dan paten di UNG,” tutupnya. (Adv/Ryn)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60