GORUT – Sekretaris Daerah Gorontalo Utara (Gorut) Ridwan Yasin, menanggapi tentang aturan larangan merokok di lingkup Pemerintah Daerah khususnya Kabupaten Gorut.
“Untuk larangan merokok memang kan kita sudah ada peraturan Daerah tentang larangan merokok, meski pun masih di tingkat Provinsi,” kata Sekda Ridwan, Senin (24/8/2020).
Ia menyatakan terkait aturan tentang larangan merokok, Pemda Kabupaten Gorut masih dalam tahap penyusunan peraturan kawasan bebas rokok di lingkup Pemda.
“Maka untuk sementara waktu kita menggunakan instrumen yang di gunakan oleh Provinsi, yaitu peraturan Daerah tentang kawasan tanpa Rokok,” lanjut Ridwan.
Ia mengungkapkan apabila aturan tersebut di langgar oleh ASN akan di tindak melalui sanksi yang telah di sepakati. (din)