BONE BOLANGO – Terkait dengan pelaporan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Bone Bolango di awal tahun 2021 ini akan segera rampung.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Bone Bolango Fredy H. Achmad saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (06/01/2021).
“Pada prinsipnya setiap tahun itu baik ASN maupun penyelenggara negara lain harus wajib lapor harta kekayaan mereka. Dan di tahun 2021 ini kurang lebih dari jumlah wajib lapor LHKPN sudah separuh yang melapor, itu pun kalau kita melihat tenggang waktu yang diberikan oleh KPK sampai tanggal 31 maret kita di Bone Bolango sudah sangat maju dari daerah lain,” Kata Fredy Achmad
Lebih lanjut, Fredy mengatakan pihaknya menargetkan untuk laporan LHKPN Kabupaten Bone Bolango ke Komisi Pemberantasan Korupsi akan rampung minggu depan.
“Kami selaku kepala inspektorat targetnya paling lambat itu tanggal 11 semua wajib lapor LHKPN sudah selesai melaporkan LHKPNnya,” ujarnya
Fredy juga menjelaskan tujuan dari laporan tersebut untuk mengantisipasi bilamana ada pegawai atau pejabat daerah terkena kasus pidana maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mempunyai data untuk menelusurinya.
“Pasti setiap tahun itu ada harta kekayan yang bertambah, sehingga dengan bertambahnya kekayaan itu wajib dilaporkan paling tidak KPK bisa memantau apabila di kemudian hari terjadi persoalan pidana KPK sudah punya data untuk itu,” tandasnya.(Jar)