KPU Tetapkan Partai Ummat sebagai Peserta Pemilihan Umum 2024

Partai Ummat
KPU RI meluncurkan Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024, Senin (14/2). (Foto: Courtesy/Humas KPU)

Komisi Pemilihan Umum () menyatakan lolos sebagai peserta pemilihan umum 2024 usai Badan Pengawas Pemilu memerintahkan KPU menggelar verifikasi faktual perbaikan di wilayah Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.

Pojok6.id (Pemilu) – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (30/12), menetapkan Partai Ummat lolos syarat verifikasi faktual sehingga bisa bertarung dalam Pemilihan Umum pada dua tahun mendatang. Sebelumnya, KPU dalam rapat pleno pada 14 Desember menyatakan partai tersebut dinyatakan tidak lolos menjadi peserta pesta demokrasi 2024.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan rapat pleno perbaikan hasil verifikasi faktual Partai Ummat di dua provinsi, yaitu Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara, itu merupakan tindak lanjut dari keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Keputusan itu keluar pada 20 Desember karena Partai Ummat melaporkan adanya dugaan kecurangan yang dilakukan dalam proses verifikasi faktual.

Read More
banner 300x250

Setelah menandatangani berita acara, Hasyim mengumumkan penetapan Partai Ummat sebagai peserta Pemilihan Umum 2024.

“Menetapkan Partai Ummat sebagai partai politik peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024. Kedua, menetapan perubahan partai politik peserta pemiihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024,” kata Hasyim.

“Ketiga, perubahan sebagaimana dalam diktum kedua, yakni menambahkan Partai Ummat sebagai partai politik peserta pemiihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024, sehingga partai politik peserta pemiihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 menjadi 18 partai politik,” lanjutnya.

Hasyim menambahkan lembaganya memutuskan partai besutan Amien Rais itu memperoleh nomor urut 24. Dia menegaskan keputusan itu berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 30 Desember 2022.

Sebelum pembacaan keputusan KPU tersebut, anggota KPU Idham Holik menjelaskan di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Partai Ummat memenuhi syarat di 19 kabupaten/kota. Syarat minimal di provinsi ini adalah 17 kabupaten kabupaten/kota. Di Provinsi Sulawesi Utara, Partai Ummat memenuhi syarat di 11 kabupaten/kota. Syarat minimal di provinsi ini adalah 11 kabupaten/kota.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi mengatakan partainya bersyukur karena akhirnya lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Partai Ummat juga berterima kasih kepada KPU dan Bawaslu yang telah bertindak bijaksana dan proporsional dalam menangani persoalan yang sebelumnya dialami oleh partai tersebut.

“Mari kita bersama selaku peserta, penyelenggara dan pengawas, In syaa Allah kita menciptakan Pemilu 2024 yang berasaskan enam tersebut…luber dan jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil). Pemilu yang melahirkan demokrasi menjadi tegaknya keadilan multidimensional sekaligus menjadi awal bagi akhirnya kezaliman di negeri ini,” ujar Ridho dalam sambutannya setelah pembacaan keputusan KPU.

Ia menyerukan semua partai politik untuk membangun politik yang adil, bermartabat serta siap dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat. Dia meminta semua partai untuk melupakan kepentingan pribadi atau kelompok dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.

Ridho meminta kepada semua pihak untuk mengesampingkan perbedaan yang mengarah pada perpecahan dan mengusahakan persatuan. Dia menekankan Partai Umma siap bekerjasama dengan semua pihak yang ingin melihat keadilan tegak di Indonesia.

Dengan keputusan KPU terbaru tersebut, maka partai politik peserta Pemilihan Umum 2024 telah mencapai 24.

Periksa Komisioner KPU

Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih meminta Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) segera memeriksa Komisioner KPU Idham Holik karena namanya disebut melakukan intimidasi untuk mengubah data verifikasi partai politik. Hal itu diungkapkan dalam senanggapi beredarnya dua video mengenai dugaan kecurangan yang terstruktur sistematis, dan masif dalam proses verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024.

Koalisi itu juga meminta DKPP mendalami apakah mungkin Idham bertindak sendiri tanpa sepengetahuuan enam komisioner KPU lainnya.

Koalisi menuntut pihak-pihak yang mencoba atau bahkan sudah berbuat curang harus diberhentikan secara tidak hormat. Kemudian jika ada indikasi pidana, seperti pemalsuan dokumen, pelaku harus diproses hukum.

Idham Holik mengaku tak tahu menahu mengenai percakapan dalam rekaman tersebut. Pihaknya juga membantah telah memberikan instruksi ke salah satu KPUD untuk menggagalkan Partai Ummat.

“Saya tidak tahu sama sekali sampai media memberitakan. Sepetinya ada miskomunikasi atas rekaman tersebut,” ujar Idham.

Menurutnya KPU pusat tidak pernah menginstruksikan KPU daerah untuk melanggar regulasi. Termasuk tambahnya instruksi untuk mengamankan partai-partai di dalam tahapan terakhir verifikasi. [voa]

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60