KPU Tetap Akan Terima Berkas Caleg Eks Napi Korupsi

KPU Provinsi saat menggelar rapat kerja, di Ballroom Maqna Hotel, Sabtu (7/7). Foto : iwandije

Gorontalo – Berkas pencalonan anggota legislatif mantan narapidana, baik itu kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, masih akan diterima Komisi Pemilihan Umum. Dan baru akan diverifikasi setelah semua pencalonan selesai dilaksanakan.

Hal ini disampaikan Ketua Gorontalo, Fadliyanto Koem, yang ditemui usai menggelar rapat koordinasi pendaftaran pencalonan Anggota DPD Provinsi Gorontalo dan sosialisasi Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018, tentang pencalonan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Sabtu (7/7/2018), di Ballroom Maqna Hotel.

“Untuk berkas calon eks napi tetap akan kami terima dulu, karena kita tidak bisa mengidentifikasi siapa saja yang eks napi. Jadi kita terima dulu, nanti setelah ada laporan atau terbukti yang bersangkutan merupakan eks narapidana 3 kategori tersebut, pasti akan kita tolak,” kata Fadli.

Read More
banner 300x250

Lebih lanjut dirinya menagatakan, selama berkas pencalonan eks narapidana tersebut masih dalam tahap Daftar Calon Sementara (DCS), masih bisa diganti atau diperbaiki. “Kalau masih dalam proses DCS masih bisa diperbaiki, namun kalau sudah DCT itu sudah tidak bisa lagi diperbaiki,” lanjutnya.

Pendaftaran calon anggota legislatif DPR, DPRD Provinsi, serta DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu Legislatif atau sudah dibuka sejak tanggal 4 Juli hingga 17 Juli 2018 mendatang. (idj)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *