Gorontalo – Berkas pencalonan anggota legislatif mantan narapidana, baik itu kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, masih akan diterima Komisi Pemilihan Umum. Dan baru akan diverifikasi setelah semua pencalonan selesai dilaksanakan.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem, yang ditemui usai menggelar rapat koordinasi pendaftaran pencalonan Anggota DPD Provinsi Gorontalo dan sosialisasi Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018, tentang pencalonan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Sabtu (7/7/2018), di Ballroom Maqna Hotel.
“Untuk berkas calon eks napi tetap akan kami terima dulu, karena kita tidak bisa mengidentifikasi siapa saja yang eks napi. Jadi kita terima dulu, nanti setelah ada laporan atau terbukti yang bersangkutan merupakan eks narapidana 3 kategori tersebut, pasti akan kita tolak,” kata Fadli.
Lebih lanjut dirinya menagatakan, selama berkas pencalonan eks narapidana tersebut masih dalam tahap Daftar Calon Sementara (DCS), masih bisa diganti atau diperbaiki. “Kalau masih dalam proses DCS masih bisa diperbaiki, namun kalau sudah DCT itu sudah tidak bisa lagi diperbaiki,” lanjutnya.
Pendaftaran calon anggota legislatif DPR, DPRD Provinsi, serta DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu Legislatif atau Pileg 2019 sudah dibuka sejak tanggal 4 Juli hingga 17 Juli 2018 mendatang. (idj)