Pojok6.id (Pemilu) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo melakukan Fasilitasi Pendidikan Pemilih Basis Pemilih Disabilitas, di Yayasan Putra Mandiri di Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo, Rabu (18/1/2023).
Fasilitas pendidikan pemilih bagi penyandang disabilitas sendiri, merupakan salah satu upaya KPU Provinsi Gorontalo dalam mewujudkan kesetaraan dan Pemilihan Umum (Pemilu) yang inklusif. Dimana semua wajib pilih memiliki hak dan kesempatan yang sama, dalam proses dan penyelenggaran Pemilu.
“Fasilitasi pendidikan pemilih bagi penyandang disabilitas juga diamanatkan dalam Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (3), dan Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945. Ketentuan Konstitusi tersebut memberikan hak yang sama, kepada setiap warga negara dalam pemerintahan, berserikat, serta mengeluarkan pendapat,” ungkap Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Selvi Katili.
Selain itu, ia melanjutkan bahwa, dalam beberapa akhir tahun kemarin, KPU Provinsi Gorontalo secara berkesinambungan juga telah melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih bagi penyandang disabilitas.
“Alhamdulillah sudah terlaksana ke beberapa Kabupaten/Kota, dan pada hari ini merupakan Kabupaten yang kedua yang kita laksanakan di Provinsi Gorontalo,” pungkasnya.
Kegiatan sosialisasi KPU Provinsi Gorontalo di Yayasan Putra Mandiri berlangsung ceriah, dan diikuti dengan antusias oleh 75 penyandang disabilitas, yang didampingi oleh Ketua Yayasan Putra Mandiri Gorontalo, Raden Sahi bersama para relawan.