Kota Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo resmi menetapkan 317 calon anggota legislatif dari 14 Partai Politik peserta Pemilu di 4 daerah pemilihan (Dapil), melalui Rapat Pleno pada Kamis (20/9/2018).
“Untuk Daftar Calon Tetap (DCT) yang ditetapkan melalui Rapat Pleno kemarin, itu jumlahnya sebanyak 317 dari 14 partai politik peserta Pemilu, yang ada di 4 dapil,” kata Lapandri Ilahude, Komisioner KPU Divisi Teknis.
Ia juga menambahkan, untuk Bacaleg yang pernah terjerat kasus korupsi tidak ada dalam daftar calon, karena sudah selesai sejak verifikasi berkas sebelumnya.
“Untuk Kota Gorontalo itu tidak ada (Bacaleg Koruptor), karena sudah diselesaikan saat pengajuan tanggal 17 kemarin,” lanjutnya.
Selanjutnya, seluruh calon lengislatif untuk DPRD Kota Gorontalo ini akan mulai melaksanakan kampanye,baik melalui Alat Peraga Kampanye maupun pertemuan terbatas, selama 196 hari di 4 Dapil yanga ada di Kota Gorontalo terhitung sejak tanggal 23 September 2018. (idj)