Pojok6.id (Pilkada) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo secara resmi menerima dokumen perbaikan persyaratan administrasi bakal pasangan calon (bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Ryan Kono – Charles Budi Doku.
Berkas tersebut diterima langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Gorontalo, Minggu (8/9/2024), di kantor KPU Kota Gorontalo.
Ketua KPU Kota Gorontalo, Mario Nurkamiden, mengungkapkan bahwa beberapa dokumen pasangan Ryan Kono – Charles Budi Doku sebelumnya belum memenuhi syarat.
Untuk Ryan Kono, beberapa dokumen yang perlu diperbaiki, antara lain tanda terima surat pemberitahuan pajak, pas foto yang tidak sesuai ketentuan, serta pengunggahan ijazah S1 yang tercampur dengan penyetaraan.
Sementara itu, Charles Budi Doku juga harus memperbaiki beberapa dokumen, seperti tanda terima surat pemberitahuan pajak, bukti tidak mempunyai tunggakan pajak, serta formulir riwayat hidup.
“Setelah kami terima berkas-berkas ini langsung diperiksa oleh divisi teknis dan data KPU Kota Gorontalo, dan dinyatakan ada serta diterima,” ujar Mario.
Selanjutnya, berkas perbaikan administrasi akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. KPU Kota Gorontalo dijadwalkan akan mengumumkan hasil pemeriksaan pada tanggal 14 September 2024. (Adv)