Kota Gorontalo – Jelang dimulainya tahapan Pemilihan Umum 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Umum tahun 2019. Melalui kegiatan ini, seluruh Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 diminta untuk menyiapkan laporan dana yang akan digunakan dalam Pemilu 2019 mendatang.
Kegiatan yang dilaksanakan di Maqna Hotel, Selasa (11/9/2018) ini, dihadiri seluruh LO dan perwakilan Parpol yang akan mengikuti Pemilihan Umum 2019 nanti, dan menghadirkan narasumber dari KPU Provinsi Gorontalo.
Ditemui usai kegiatan, Komisioner KPU Kota Divisi Hukum, La Aba mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan ini adalah Bimbingan Teknis bagi perwakilan Parpol peserta Pemilu sebelum dimulainya tahapan. “Ini ada kegiatan Bimtek, dimana sebelum dimulainya tahapan kampanye seluruh partai politik diminta untuk melaporkan dana awal kampanye yang akan digunakan nanti,” kata La Aba.
Ia juga menambahkan, melalui kegiatan Bimtek ini seluruh partai politik peserta Pemilu 2019 diminta menyiapkan laporan awal dana kampanye, karena batas akhir memasukan laporan tanggal 23 September.
“Terkait laporan awal dana kampanye itu harus segera disiapkan, karena batasnya itu hanya sampai tanggal 23 September. Sebenarnya di PKPU itu batasnya tanggal 22 September, namun kami sudah mendapatkan informasi lanjutan batasnya hingga tanggal 23 September,” lanjut La Aba.
Laporan Dana Awal Kampanye yang dimasukan oleh partai politik menggunakan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) yang dibuka oleh masing-masing partai. “Rekening dana kampanye itu terpisah dari rekening partai politik, walaupun dibuka oleh partai politik itu sendiri. Untuk rekening dana kampanye menggunakan rekening khusus,” tutup La Aba. (idj)