Pojok6.id (Limboto) β Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo musnahkan sejumlah 1.383 surat suara rusak pada pemilihan Bupati Wakil Bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo.
Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto Bahua menyampaikan surat suara yang di musnahkan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur berjumlah 1.258, dan surat suara Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo 125 lembar.
Ia menjelaskan untuk kategori yang di musnahkan yaitu kategori rusak atau catat produksi, dan paling banyak pada surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur.
Di dalam proses surat suara ini, pihak KPU telah melakukan beberapa kali perhitungan sampai dengan melakukan penimbangan.
βIni agar menimalisir kesalahan kesalahan yang mungkin akan terjadi di TPS. Jadi kami melakukan 5 kali hitung, dan 4 kali timbang untuk surat suara,β ungkapnya