Gorontalo – Dalam Sepekan terakhir linimasa media sosial ramai dengan postingan tentang kotak suara yang akan digunakan dalam Pemilu Serentak 2019 mendatang. Pasalnya, ada perubahan bahan kotak suara yang akan digunakan nanti, yakni berbahan kardus yang sebelumnya menggunakan bahan alumunium.
Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Abhan mengatakan, bahwa kotak suara yang akan digunakan dalam Pemilu Serentak 2019 nanti, sudah pernah digunakan dalam Pilkada Serentak sebelumnya, salah satunya di Pilkada Sumatera Utara tahun 2018.
“Terkait kotak suara yang akan digunakan dalam Pemilu 2019 nanti, yang jelas itu sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang dan sesuai dengan regulasi PKPU. Dan kotak suara seperti itu sudah dipakai di Pilkada Serentak tahun 2017 dan 2018,” kata Abhan, yang ditemui di sela-sela acara Dialog Nasional yang digelar IAIN Sultan Amai dan Bawaslu, di Hotel Grand Q Kota Gorontalo, Senin (17/12/2018) malam.
Ia juga menambahkan, terkait keamanan surat suara yang dikhawatirkan masyarakat akan terjadi kecurangan, dipastikan tidak akan terjadi. “Karena saksi dari partai politik dan pihak terkait semua memegang salinan data, jadi untuk kecurangan sepertinya akan sulit terjadi. Selain itu ada pihak keamanan juga di lokasi TPS,” lanjutnya.
Abhan juga meminta kepada seluruh masyarakat dan pihak terkait, untuk mengawasi apapun bentuk kecurangan yang terjadi di lokasi TPS. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan pelaksanaan Pemilu yang aman dan terkendali. (idj)