Kota Gorontalo Masuk ‘Zona Kuning’ Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik

Standar Pelayanan Publik
Wakil Wali Kota Gorontalo, Ryan F. Kono, saat menerima hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik oleh Ombudsman RI Gorontalo, Selasa (8/2). Foto: Rizkina (Bude)

Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Pemerintah Kota Gorontalo masuk dalam zona kuning penilaian kepatuhan standar pelayanan publik oleh RI Gorontalo, atau meraih nilai 78,01 persen dalam pelayanan administrasi.

Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Gorontalo, Ryan F. Kono, saat diwawancara usai menerima hasil penilaian yang diserahkan oleh Ombudsman, Selasa (8/2/2022), di ruang kerjanya.

“Tadi juga kita diberikan pemaparan evaluasi hasil penilaian.Misalnya di Puskesmas dan Dinas Pendidikan. Kita menyampaikan alasan-alasannya mengapa sampai pelayanan di tempat tersebut belum memuaskan,” kata Ryan.

Read More
banner 300x250

Ryan menjelaskan, seperti misalnya di Puskesmas ada pelayanan vaksinasi. Mungkin ada hal yang terlewatkan saat melayani masyarakat.

“Itu mungkin Ombudsman menilainya disitu. Pelayanan tetap kita jalankan, tapi ada satu dua hal kecil yang mungkin terlewatkan saat pelayanan dilakukan,”lanjutnya.

Ryan berharap, Ombudsman bisa melakukan pendampingan ke dinas terkait, untuk memperbaiki hasil penilaian yang diberikan tersebut.

“Karena yang dinilai itu kan 60 produk layanan administrasi, yang tersebar di seluruh OPD di lingkup Pemerintah Kota Gorontalo,” pungkasnya. (adv/rwd)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60