Pojok6.id (DPRD) – Wakil Ketua II DPRD Provinsi Gorontalo, Sofyan Puhi, dalam kapasitasnya sebagai Koordinator Komisi IV, menyampaikan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah diadakan dengan asosiasi pekerja, pihak PT pabrik gula di Tolangohula dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Gorontalo.
Dalam RDP tersebut, Sofyan menjelaskan, bahwa ada dua isu utama yang menjadi sorotan. Pertama, terkait pendirian Organisasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), di mana para anggota merasa ada yang menghalangi dan mengancam mereka untuk tidak mendirikan organisasi tersebut.
“Terkait pendirian organisasi ini, disarankan kepada Kasbi untuk menempuh mekanisme pendirian organisasi tersebut, dan kepada perusahaan kami sampaikan untuk jangan menghalangi, ketika ada pekerja yang ingin mendirikan organisasi pekerja, karena itu hak-hak mereka,” ungkap Sofyan, di Ruang Dulohupa Deprov, Senin (18/9/2023).
Selanjutnya, untuk masalah PHK yang belum menerima hak-haknya, akan diselesaikan oleh Dinas Tenaga Kerja bersama tim negosiator. Sofyan mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan waktu 2 sampai 3 minggu ke depan, untuk mendapatkan laporan lanjutan.
“Hasil kesepakatan ini telah diterima dan disetujui oleh semua pihak yang hadir dalam RDP. Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo berkomitmen untuk terus memantau pelaksanaan kegiatan di perusahaan gula tersebut,” pungkasnya. (Adv)