Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang aduan dari Ratna Abay yang menuntut hak pesangon almarhum suaminya yang belum dibayarkan oleh Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM).
Wakil Ketua Komisi A Dekot Gorontalo, Darmawan Duming mengatakan, setelah mendengar aduan dari pelapor dan Koperasi TKBM, pihaknya meminta agar dinas ketenagakerjaan menindaklanjuti mediasi tersebut.
“Kami meminta kepada Dinas Tenaga Kerja Gorontalo selaku mediator untuk menindaklanjuti mediasi yang sudah dilakukan. Dimana pihak pelapor Ratna Abay harus memasukkan terkait kronologis kejadian,” ungkap Darmawan, Selasa (10/8/2021).
Dengan kronologis yang sebenarnya, ia menyebut akan menjadi pijakan kepada dinas tenaga kerja agar bisa memberikan petunjuk dan arahan kepada kedua belah pihak.
“Kami juga meminta kepada kedua belah pihak untuk bisa menyelesaikan ini dengan musyawarah mufakat jika masih bisa ditindaklanjuti, karena jangan sampai permasalahan ini berlanjut ke meja pengadilan,” harapnya.
Menurut Darmawan, dalam permasalahan ini tinggal tergantung dari hati yang ikhlas, bermusyawarah secara mufakat dan duduk bersama untuk sama-sama menjalankan hak dan kewajibannya dengan seadil-adilnya. (Adv/Ryn)