Kewenangan Desa Penting Dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa Yang Lebih Baik

Foto: Dok.PPID Dukcapil

GORONTALO – Menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri nomor 140/7354/BPD tanggal 22 Oktober 2019 tentang kesediaan memfasilitasi sosialisasi  penataan kewenangan desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (PMD-Dukcapil) Provinsi Gorontalo menggelar rapat koordinasi penataan kewenangan desa se-Provinsi Gorontalo, Senin (4/11/2019).

Rapat koordinasi ini dibuka oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Administrasi, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (PMD-Dukcapil) Provinsi Gorontalo, Slamet Bakri di Kantor Dinas PMD Provinsi Gorontalo.

“Dalam Penyelenggaraan penataan tata kelola pemerintahan di desa yang lebih baik sesuai regulasi pemerintah saat ini, kewenangan desa yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan seharusnya sudah diselesaikan dalam penyelenggaraan perencanaan di desa,” kata Slamet Bakri saat membuka rapat koordinasi.

Read More
banner 300x250

Slamet Bakri memaparkan rangkaian pelaksanaan rapat koordinasi ini sesuai regulasi Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Peraturan Pemerintah nomor 43 dan 47, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 44 tahun 2016 tentang kewenangan desa dan Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, regulasi tentang Peraturan Bupati dan Desa tentang daftar Kewenangan merupakan regulasi yang sangat penting dan harus diperhatikan semua pihak.

“Peraturan Bupati/Desa tentang Kewenangan Inilah seharusnya diselesaikan sejak awal sebagai bagian dari dokumen kelengkapan APBDes tahun berjalan, ini diamanatkan dalam UU Desa, dan peraturan perundang-perundangan lainnya, Baik Peraturan Pemerintah di terbaru adalah Permendagri 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, dengan beberapa surat Menteri Dalam Negeri menunjukkan Kewenangan desa sebagai skala prioritas nasional,” papar Slamet Bakri.

Slamet Bakri mengapresiasi Dinas PMD Kabupaten dan tim Kementerian Dalam Negeri yang berasal dari Direktorat Bina Pemerintahan Desa untuk menghadiri rapat koordinasi kewenangan desa ini.

“Kami mohon arahan dan petunjuk Direktorat Bina Pemdes Kemendagri, sehingga ada output dari rapat koordinasi ini sehingga bisa merampungkan rancangan Perbub/Perdes tentang kewenangan desa dalam akhir tahun 2019,” ujar Slamet Bakri.

Rapat koordinasi ini dihadiri Sahutma Sihombing dari Direktorat Bina Pemdes Kemendagri, Ketua Umum ALPEKSI Ridwan Daali, Kadis PMD Gorontalo Utara dan perwakilan yang membidangi Pemerintahan Desa Dinas PMD dari 5 Kabupaten di Provinsi Gorontalo. (adv)

Sumber: PPID

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60