POHUWATO – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato, Mas’ud menyampaikan akan membuka kembali penyelidikan kasus dugaan korupsi DPRD Pohuwato jika ditemukan data dan fakta baru. Pihaknya saat ini memberikan peluang kepada publik atau pihak terkait seperti APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) untuk melaporkan bukti dan fakta baru.
“Kalau ada bukti dokumen yang selain daripada yang kita (periksa) terus ada faktanya begitu. tidak menutup kemungkinan kita buka kembali,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Mas’ud saat ditemui pada Jumat (7/5/201).
Senada, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato, Iwan Sofyan menegaskan pihaknya tidak menutup diri dalam mengungkap kasus itu pada publik.
“Silahkan, kami tidak menutup, siapapun bisa. selama ada fakta baru, silahkan saja kami terbuka kepada pihak yang membuka fakta baru tersebut,” Urainya.
Iwan menjelaskan penyelidikan fokus pada temuan pada kegiatan yang dilaporkan, yakni temuan kegiatan perjalanan dinas dengan potensi kerugian negara Rp 299 juta dan kegiatan makan minum Rp 118 juta.
Kasus itu kata iwan bisa dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi jika terdapat kerugian negara.
Pihak kejaksaan bersama APIP, kata Iwan akan bekerjasama mengungkap kasus tersebut. Kasus tersebut dinyatakan tindak pidana korupsi (Tipikor) jika terdapat kerugian negara.
“Nah apabila kerugian negara sudah tidak ada maka mungkin tidak masuk unsur tindak pidana korupsi. tidak terpenuhi unsur tersebut,” jelas Iwan Sofyan.
Ia pun memastikan akan kembali mengusut perkara itu jika ditemukan bukti dan data baru.
“Bukan beres, maksudnya selama ini kami menemukan apabila ada fakta baru data baru tidak menutup kemungkinan perkara ini akan kita buka kembali, seperti itu. jadi kami masih menunggu data baru fakta baru,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pohuwato telah memastikan bahwa rekomendasi BPK pada temuan perjalanan dinas dan kegiatan makan minum pada di DPRD Pohuwato 2018 telah diselesaikan. Penyelesaian itu berupa pengembalian anggaran berupa tuntutan ganti rugi (TGR) sehingga kejaksaan menyatakan tidak ada kerugian negara dalam perkara itu.(Nal)