Kejaksaan dan Sekretaris DPRD Pohuwato Beda Suara Soal Pembayaran TGR

Kantor Kejaksaan Negeri Pohuwato (Foto;Zainal)

Negeri () Pohuwato, dan Sekretaris Pohuwato beda suara soal pembayaran tuntutan ganti rugi (TGR) atas temuan BPK RI tahun 2018 dan 2019 di DPRD. Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Mas’ud mengatakan DPRD Pohuwato telah melakukan kewajibannya sesuai rekomendasi BPK RI.

“Bahwa rekomendasi BPK setelah sesaat itu langsung ditindaklanjuti. kan ada itemnya yang dilaporkan itu langsung ditindaklanjuti tahun 2018-2019. Bahkan kita temukan ada 18 juta 19 juta pertanggungjawaban yang meragukan ya, itu juga sudah dikembalikan juga,” kata Mas’ud, ditemui di kantornya, Jumat, (7/5/2021).

Dijelaskannya, DPRD Pohuwato telah mengembalikan kerugian negara tahun 2018 sebesar Rp. 299 Juta untuk kegiatan perjalanan dinas dan Rp 118 Juta pada kegiatan makan minum tahun 2019. Kejaksaan Pohuwato pun telah melakukan pemeriksaan terperinci atas temuan LHP BPK RI. Namun demikian Mas’ud tidak menjelaskan secara rinci bukti-bukti yang ditemukan.

Read More

“Jadi tidak ada kerugian karena sudah dikembalikan tapi Alhamdulillah sudah disetor di kas daerah. Alhamdulillah ada buktinya,” ungkapnya

Ditambahkan, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato, Iwan Sofyan mengatakan hal yang sama atas kasus itu. Ia kemudian merinci dari laporan yang diterima atas kegiatan makan minum senilai Rp 499 juta, pihaknya menemukan temuan sebesar Rp 118 juta.

“Kalau untuk makan minum sesuai laporan itu 499 tapi pada faktanya yang ditemukan itu hanya sebesar 118 juta. itu termasuk pajak 70 juta kemudian dokumen dokumen diragukan kebenarannya 19 juta, 18 juta, dan 5 juta,” ungkap Iwan

Atas temuan itu dihimpun total kerugian mencapai Rp 417 juta, akumulasi dari Rp 299 Juta dan Rp 118 Juta.

Sementara saat dikonfirmasi, Sekretaris DPRD Pohuwato, Mahyudin Ahmad hanya membenarkan pembayaran TGR pada perjalanan dinas seperti yang disampaikan oleh Kajari Pohuwato.

Sementara untuk makan dan minum ia mengaku tidak ada temuan sehingga tidak melakukan pembayaran TGR.

“Makan minum tidak ada temuan.Tidak ada yang dikembalikan,”Tegasnya. (Nal)

Related posts