Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, terus saja melakukan gebrakan dengan berbagai kebijakan baru. Terbaru terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Gorontalo, yang wajib diserahkan kepada istri.
Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, ketika diwawancarai usai dirinya mewawancarai pejabat yang mengikuti uji kompetensi, Kamis (25/9/2025), di ruang pola kantor wali kota.
“Gaji itu hak pegawai, tapi TPP itu pendapatan tambahan. Jadi saya minta pegawai kota, TPP masuk (Diserahkan) ke rekening istri,” tegas Wali Kota Adhan.
Kebijakan ini diambil oleh Wali Kota Adhan dalam rangka mencegah perbuatan yang tidak terpuji. Utamanya, kata dia, perselingkuhan yang sudah diperingatkan kepada ASN. Apabila kedapatan maka akan dipecat.
“Ada satu orang yang sudah saya suruh proses untuk dipecat, karena selingkuh,” ungkap wali kota dua periode itu.
Masih kata Adhan, ASN di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo wajib menjaga integritas serta menghindari praktik perselingkuhan. Karena, menurutnya, hal itu berdampak pada kinerja, bahkan merusak hubungan rumah tangga bagi yang sudah berkeluarga. (adv)








