GORONTALO – Sebanyak 196 unit aset kendaraan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo yang akan dilelang secara umum, dinilai oleh Kanwil DJKN Suluttenggomalut. Kendaraan tersebut terdiri dari 151 unit kendaraan roda dua dan 45 unit kendaraan roda empat.
“Sebelum kendaraan itu kita lelang, terlebih dahulu dinilai oleh Kanwil DJKN Suluttenggomalut untuk menentukan patokan harga terendah,” kata Kepala Dinas Keuangan Daerah Provinsi Gorontalo, Huzairin Roham, pada pembukaan penilaian kendaraan di halaman Kantor Dinas Kumperindag Provinsi Gorontalo, Senin (9/9/2019).
Huzairin menjelaskan, tahapan penilaian oleh Ditjen Kekayaan Negara akan dilakukan selama dua minggu. Setelah ditetapkan nilai atas masing-masing kendaraan, akan dilakukan lelang umum dengan dua metode, yaitu lelang online dan lelang terbuka di mana peserta lelang berkumpul di satu tempat.
“Kami sudah berkoordinasi dengan KPKNL selaku pihak pelaksana lelang. Untuk harga lelang dinilai dari patokan harga terendah. Misalnya satu kendaraan dinilai dengan harga Rp2 juta, peserta lelang tidak boleh menawar dibawah harga itu, harus di atas patokan harga terendah. Pemenangnya adalah yang menawar dengan harga tertinggi,” jelas Huzairin.
Terhadap pelaksanaan penilaian aset kendaraan Pemprov Gorontalo yang akan dilelang, Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim mengutarakan bahwa hal tersebut merupakan salah satu bentuk akuntabilitas dalam pengelolaan barang dan aset pemerintah. Menurutnya, pengelolaan aset sama halnya dengan pengelolaan keuangan daerah yang harus dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
“Kita memperoleh penilaian opini WTP dari BPK RI sudah tujuh kali, lima kali di antaranya kita raih secara berturut-turut. Keberhasilan meraih opini WTP tersebut salah satunya ditentukan oleh pengelolaan aset termasuk kendaraan,” ungkap Wagub Idris Rahim.
Sementara itu Kepala Bidang Aset Dinas Keuangan Daerah Provinsi Gorontalo, Iwan Lakoro menjelaskan, 196 kendaraan yang dinilai tersebut sebelumnya telah diverifikasi oleh tim verifikasi dengan mengacu pada tiga syarat, yaitu syarat teknis, legalitas, dan syarat ekonomis.
“Untuk 151 kendaraan roda dua semuanya sudah ada di lokasi penilaian, mobil hanya 20 unit yang ada di lokasi. Sisanya 25 unit ada di bengkel karena kondisinya rusak berat, tidak bisa dijalankan ataupun diderek. Nanti tim penilai didampingi oleh Bidang Aset dan pengurus barang masing-masing OPD akan ke bengkel,” pungkas Iwan Lakoro. (adv)
Sumber: Humas Pemprov Gorontalo