MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Firdaus Dewilmar digeser dari jabatannya. Ia digantikan oleh Jaja Subagja, yang sebelumnya juga menggantikan posisi Firdaus sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Kabar mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-380/A/JA/12/2019 tentang Pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Keputusan tersebut ditandatangani Jaksa Agung Burhanuddin, Kamis (26/12/2019).
Dilansir dari sindonews.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Hari Sutiyono membenarkan mutasi dan promosi jabatan tersebut. Salah satunya jabatan Kajati Sulsel, Firdaus Dewilmar yang akan digantikan oleh Kajati Gorontalo Jaja Subagja.
“Benar terdapat mutasi dan promosi jabatan sebagaimana keputusan Jaksa Agung tersebut,” kata Hari Sutiyono, dilansir dari sindonews.com.
Firdaus Dewilmar selanjutnya akan menempati posisi Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.
Selain Sulawesi Selatan dan Gorontalo, ada dua Kajati lainnya yang juga ikut dimutasi yakni Kajati Sulawesi Utara, dimana posisi Didik Istiyanta digantikan oleh Andi Muhammad Iqbal Arief, dan Kajati Nusa Tenggara Timur yang sebelumnya dijabat oleh Pathor Rohman digantikan oleh Johny Manurung, yang sebelumnya menjabat Wakil Kajati NTT. (idj)