Polda Gorontalo Tetapkan Tersangka Penipuan Berkedok Travel Umroh Murah

Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono, saat menggelar jumpa pers, Jumat (27/12). Foto: iwandije

GORONTALO Gorontalo akhirnya merilis hasil penyelidikan kasus dugaan berkedok travel murah. Dalam kasus itu sebanyak 60 calon jamaah umroh menjadi korban penipuan.

MNR, pemilik travel Mutmainah ditetapkan sebagai tersangka.

“NMR mengaku sebagai anggota biro perjalanan umrah Muhsinin dan mengaku sebagai pemilik biro perjalanan umrah Mutmainah,” kata kabid humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono pada konferensi pers pengungkapan kasus penipuan jamaah umrah, Jumat (27/12/2019).

Read More
banner 300x250

Wahyu menyebutkan NMR telah melakukan perekrutan calon jamaah umrah dari Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan dan beberapa jamaah umrah dari Jakarta.

“Pemberangkatan pada Oktober 2019 dengan perjalanan selama 12 hari, rute Gorontalo, Jakarta Jeddah, Madinah, Makkah, Istanbul, Jakarta Gorontalo dan rute Gorontalo, Jakarta, Jeddah, Madinah, Mekkah, Dubai, Jakarta, Gorontalo,” kata Wahyu.

Ia mengungkapkan, pada 4 November 2019, NMR memberangkatkan 60 jamaah ke Jakarta. Setelah sampai ke Jakarta jamaah umrah tak dapat melanjutkan perjalanannya karena NMR yang mengaku sebagai agen anggota travel Muhsinin tersebut ternyata sudah diberhentikan sejak bulan Juni 2019.

“Sedangkan travel Mutmainah (milik NRM) memiliki akta perusahaan namun tidak memiliki izin dari menteri agama sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah atau istilahnya PPIU,” ujar Wahyu.

Pada kasus tindak pidana penipuan itu, kata Wahyu, NMR berhasil mengumpulkan dana sekitar 1,8 Milyar rupiah dari 60 calon jamaah umroh.

“Selain menentukan biaya umrah, tersangka NMR juga memungut biaya tambahan dari beberapa jamaah umroh.Berupa tambahan kamar di jakarta, tambahan biaya visa dan uang jamaah yang akan ditukar dengan mata uang rial Saudi Arabia,” urainya.

Dari hasil perbuatannya itu, NMR dikenakan pasal 124 Juncto pasal 117 subsider pasal 122, juncto pasal 115 undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Dan juncto pasal 378 subsider 372 KUHP Pidana atau sanksi penjara 8 tahun atau denda 8 miliar. (IYS)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60