Jelang Pengundian Nomor Urut dan Masa Kampanye, KPU Bone Bolango Gelar Rakor

Rapat Koordinasi Persiapan Pengundian Nomor Urut dan Kampanye pada Pemilihan Serentak di Kabupaten Bone Bolango Tahun 2024. (Foto: Ryan)

Pojok6.id (Pilkada) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Bolango melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan dan Kampanye pada Pemilihan Serentak di Kabupaten Bone Bolango Tahun 2024, Jum’at (20/9/2024).

Ketua , Suntenti Lamuhu, menyampaikan bahwa dalam rapat koordinasi tersebut, pihaknya membahas terkait dengan mekanisme tentang pengambilan nomor urut, serta pelaksanaan masa kampanye.

“Jadi rapat koordinasi dipandu langsung oleh ketua-ketua divisi, baik dari Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, kemudian Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partaisipasi Masyarakat yang mengampuh tentang kampanye,” kata Sutenti.

Read More
banner 300x250

Ia mengungkapkan, bahwa untuk pelaksanaan pengambilan nomor urut, akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2024 mendatang di Kantor KPU Kabupaten Bone Bolango.

“Tapi sebelumnya kita akan melaksanakan penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September. Jadi dari Bakal pasangan calon (Bapaslon) yang sudah mendaftar, dan kemudian dinyatakan memenuhi syarat administrasi baik pencalonan maupun syarat calon, itu akan ditetapkan menjadi Pasangan calon (Paslon),” jelasnya.

Selanjutnya, untuk masa kampanye sendiri, kata Sutenti, akan dilaksanakan pada tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024, dengan didasarkan pada beberapa metode kampanye yang dapat dilaksanakan oleh peserta pemilihan.

“Sehingga rentang waktu yang diberikan untuk masa kampanye itu adalah sebanyak 59 hari,” tambahnya.

Sutenti berharap melalui rapat koordinasi ini akan memberikan pemahaman yang sama terkait dengan persiapan pengambilan nomor urut, serta mekanisme kampanye, dan hal-hal apa saja yang harus dipatuhi serta diketahui oleh masing-masing pasangan calon, untuk menghindari miskomunikasi diantara penyelenggara dan peserta pemilihan.

“Harapan besarnya adalah proses pelaksanaan setelah penetapan pasangan calon, yakni pelaksanaan kampanye ini dapat dilaksanakan oleh masing-masing pasangan calon sebagaimana regulasi yang mengaturnya, sehingga tidak ada persoalan-persoalan ataupun pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing pasangan calon itu sendiri,” tandasnya.

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60