JAPESDA Desak Para Pemangku Kepentingan Hentikan Kegiatan Pengrusakan CATP Pohuwato

Kepentingan
Ekskavator yang sering beraktivitas melakukan pembukaan dan renovasi tambak di kawasan Cagar Alam Tanjung Panjang (CATP) Pohuwato. (Foto: Istimewa)

GORONTALO – Jaringan Advokasi Pengelolaan Sumberdaya Alam () mendesak para pemangku kepentingan di daerah maupun dipusat agar segera menghentikan pengrusakan kawasan  (CATP) untuk kepentingan pembukaan dan renovasi tambak perikanan.

Dalam rilis yang diterima redaksi Pojok6.id, beberapa bulan yang lalu, parapihak pemangku kepentingan telah bersepakat akan mempertahankan status Cagar Alam Tanjung Panjang (CATP) Pohuwato. Namun ternyata, belakangan masih ada kegiatan menggunakan alat berat di CATP yang berpotensi merusak kawasan konservasi tersebut.

Informasi ini berdasarkan temuan dari salah seorang Masyarakat Mitra Polhut (MMP), Joni Rabiasa, saat melakukan patroli rutin di CATP. Menurutnya  alat berat jenis eskavator tersebut terlihat sedang bekerja memperbaiki tambak yang ada di sana. Dia bahkan tidak menyadari bagaimana cara alat berat itu sampai bisa masuk.

Read More
banner 300x250

“Kami kaget dan langsung mengambil gambar serta menghentikan aktivitas mereka,” katanya, saat ditemui Japesda, Minggu 3 Januari 2021.

Joni dan anggota MMP lain pun langsung meminta aktivitas eskavator dihentikan, lalu menerangkan bahwa wilayah itu adalah kawasan konservasi Cagar Alam Tanjung Panjang, sehingga tidak boleh ada aktivitas alat berat apalagi untuk perbaikan tambak.

Setelah mendapat teguran dari MMP, kegiatan alat berat tersebut sempat dihentikan. Akan tetapi, keesokan harinya eskavator tetap melanjutkan pekerjaan.

Melihat gelagat itu, MMP pun sudah coba melaporkan hal tersebut ke Polsek Randangan. Pihak kepolisian akan memproses serta mengatakan sesegera mungkin akan meninjau lokasi .

“Tapi sampai sekarang pihak polsek tidak menghubungi kami,” kata Joni.

Terkait adanya alat berat milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pohuwato, Japesda meminta konfirmasi ke Bupati Kabupaten Pohuwato, Syarif Mbuinga. Melalui pesan whatsapp, Syarif membantah jika alat tersebut adalah milik DKP Pohuwato.

“Saya sudah konfirmasi ke dinas terkait dan itu bukan alat berat milik DKP,” tulis Syarif, Senin (4 Januari 2021).

Namun, Syarif mengatakan telah memerintahkan Kadis DKP, melalui Sekertaris Daerah, untuk mengeluarkan alat berat tersebut dari kawasan konservasi CATP, bersama dengan surat tertulis kepada pemilik alat berat dan lahan tambak.

Sementara itu, Kepala Balai Kawasan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara, Seksi Wilayah II Gorontalo, Syamsuddin Hadju, menyayangkan jika masih ada kegiatan alat berat di CATP. Menurutnya, proses panjang dalam mempertahankan kawasan konservasi CATP akan menjadi sia-sia jika tidak ada dukungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato.

“komitmen untuk mempertahankan kawasan CATP yang telah disepakati dan sudah final, sebaiknya diimplementasikan langsung di lapangan, bukan hanya selesai pada ruang-ruang diskusi semata. Pihak BKSDA seperti hanya bekerja sendirian dalam menjaga kawasan konservasi,” katanya.

Syam juga berharap dukungan dari Pemda, agar alat milik negara tidak digunakan untuk merusak kawasan Cagar Alam Tanjung Panjang. Karena berdasarkan informasi dari BKSDA, pemegang alat berat tersebut diduga adalah Ketua Serikat Petani Tambak (SPT), Irfan Tonjie, yang rutin hadir dalam rapat-rapat koordinasi tentang penetapan status kawasan konservasi.

Sebelumnya, tanggal 10 Januari 2020 lalu, Polres Pohuwato bersama Forkopimda Kabupaten Pohuwato melakukan kegiatan penanaman di lokasi CATP itu. Kegiatan yang bertema Polres Pohuwato Peduli tersebut bertujuan untuk merehabilitasi kawasan konservasi dengan melakukan penanaman mangrove.

Pada kegiatan itu, Kapolres Pohuwato, AKBP Teddy Rayendra mengatakan, hasil penanaman nantinya akan diawasi karena tempat tersebut adalah kawasan konservasi Cagar Alam Tanjung Panjang.

“Apa yang kita tanam, akan kita rawat dan kita awasi,” Tegasnya saat memimpin apel waktu itu.

Kegiatan alat berat di CATP sudah berulang kali terjadi (sebelumnya tanggal 5 Juni 2020), dan sejauh ini tidak ada tindakan yang berarti, baik dari Pemerintah Daerah maupun oleh aparat keamanan.

Meskipun Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan pembukaan lahan tambak baru dan renovasi tambak masih berlaku tetapi belum ada upaya dalam penegakan Perda tersebut. Akibatnya masih ada pembukaan lahan tambak baru di beberapa tempat di Kabupaten Pohuwato, salah satunya di Kecamatan Lemito dan renovasi tambak di beberapa tempat yang ada di hutan lindung dan cagar alam.

Apalagi renovasi tambak yang ada di CATP tersebut sangat dekat letaknya dengan kawasan rehabilitasi mangrove yang dilaksanakan oleh KSDA bekerjasama dengan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDAS-HL) Bone Bolango Provinsi Gorontalo, bertujuan untuk rehabilitasi kawasan konservasi yang rusak di sana.

Melihat hal tersebut, Japesda Gorontalo menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Menuntut agar Perda Pembukaan lahan tambak baru di Kabupaten Pohuwato agar di tegakan sesuai dengan fungsinya dan disosialisasikan kepada setiap Kepala Desa yang ada di Kabupaten Pohuwato. Jika ada yang melanggar maka harus diberikan sangsi tegas dan hukuman pidana agar bentangan hutan mangrove yang tersisa masih bisa diselamatkan.
  2. Meminta kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XV Gorontalo, Kesatuan Pengelolaan Hutan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah II Gorontalo dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo untuk menindak tegas tambak-tambak ilegal yang ada di kawasan Hutan Lindung dan Kawasan Konservasi serta melakukan investigasi internal kepada setiap anggotanya yang masih melakukan praktik pengamanan atau yang mendukung perusakan hutan lindung dan kawasan konservasi.
  3. Meminta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Gorontalo, DKP Kabupaten Pohuwato, DKP Kabupaten Boalemo dan DKP Kabupaten Gorut agar selektif saat meminjamkan alat perangkat negara berupa ekskavator dan barang lainnya, yang berpotensi merusak hutan lindung dan kawasan konservasi.
  4. Meminta agar hasil investigasi oleh Polda Gorontalo tentang dugaan Pantai Ratu yang merusak hutan mangrove di buka ke publik.
  5. Mendesak kepada Polda Gorontalo, Polres Boalemo dan Polres Pohuwato untuk bertindak cepat apabila mendapat laporan perusakan kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi.
  6. Mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Gorontalo Utara untuk tidak menutup mata dan memperhatikan setiap jengkal hutan lindung dan kawasan konservasi yang ada di daerahnya dan menindak tegas oknum-oknum kades dan perangkatnya yang melegalkan jual beli lahan yang ada di kawasan tersebut.
  7. Meminta Kepada bapak Joko Widodo selaku Presiden RI untuk mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan agar menghentikan program pembuatan lahan tambak baru di seluruh Indonesia, karena kebanyakan lahan tambak yang ada dibangun dengan merambah kawasan hutan mangrove.
  8. Juga kepada Menteri perikanan dan kelautan untuk menghentikan program pembukaan lahan tambak baru dan mengevaluasi program yang dikhawatirkan dapat merusak bentangan mangrove yang tersisa.
  9. Meminta kepada Menkopolhukam, Panglima TNI dan Kepala POLRI untuk menindak tegas setiap anggota yang membantu mengamankan perusakan kawasan hutan lindung dan hutan konservasi. Fungsi TNI dan POLRI harusnya untuk mengabdikan diri ke masyarakat, bukan membantu koorporasi atau orang-orang yang mampu membayar dalam pendampingan perusakan kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi. (Rls)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60