Gorontalo Utara – Pemerinta Kabupaten Gorontalo Utara melalui Sekda Ridwan Yasin, menggelar tes urine bagi pejabat Eselon III yang ada di lingkungan Pemkab Gorut. Tes yang dilakukan ini sebenarnya tidak pernah direncanakan, namun setelah melihat antusias anggota TNI Brigif 22 Otamanasa begitu tinggi akhirnya Sekda mengusulkan untuk melakukan hal yang sama bagi pejabat Eselon III.
Bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Gorontalo Utara, Rabu (5/12/2018), seluruh pejabat eselon III menjalani tes urine dari BNN Gorut. Deteksi narkoba ini dilakukan di sela-sela kegiatan Pembinaan dan Pengarahan Sekretaris Daerah, Ridwan Yasin,MH terhadap pejabat administrator Eselon III.
“Saya menegaskan kepada seluruh pejabat eselon III untuk lebih menunjukan kinerja yang baik dan bertanggung jawab. Alasan tes urine dilakukan kepada mereka yang menduduki jabatan eselon III, karena merekalah yang berperan besar terhadap inovasi ke depan dalam memajukan daerah ini,” kata Ridwan.
Pelaksanaan tes urine ini, lanjut Ridwan, sebenarnya tidak pernah direncanakan sebelumnya. “Awalnya saya mendampingi Kepala BNN Gorut saat melakukan tes urin bagi anggota TNI Brigif 22 Otamanasa. Melihat antusias dari anggota TNI itu, maka saya tertarik bagaimana jika dilakukan mulai dari pejabat eselon III. Jadi ini tidak direncanakan sebelumnya,” lanjutnya.
Alasan Sekda melakukan tes urine bagi pejabat ini, untuk menunjukan ke masyarakat sebagai contoh baik. Jadi sebelum memberikan sosialisasi terhadap bahaya narkoba kepada masyarakat, tentunya pemerintah harus memastikan terlebih dahulu aparaturnya, apakah bebas narkoba atau tidak.
“Alhamdulillah dari hasil tes urine ini, seluruh pejabat dinyatakan bebas dari narkoba. Namun ini belum seluruhnya, dari 72 pejabat hanya 64 orang yang menjalani tes urine hari ini. Yang tidak hadir saat ini memang sedang berada di luar kota,” pungkasnya.
Sekda berharap kepada seluruh pejabat baik PNS maupun non ASN agar memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Salah satunya dengan menjauhi narkoba, karena jika kedapatan akan menerima sangsi yang tegas berupa di non aktifkan dari jabatan. (rls/idj)