Pojok6.id (DPRD) – Fenomena konsumsi minuman keras (miras) di sejumlah titik Kota Gorontalo, kembali mendapat sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo.
Salah satunya yang terjadi di kawasan Jalan Panjaitan, yang kerap dijadikan tempat nongkrong dan pesta miras oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
Anggota DPRD Kota Gorontalo, Robin Yusuf, menilai kondisi tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar. Apalagi, keberadaan aktivitas miras itu dinilai mencederai slogan “Torang Bekeng Bae” yang selama ini digaungkan Wali Kota Gorontalo.
“Slogan Torang Bekeng Bae harus diwujudkan dalam tindakan nyata. Kalau di lapangan masih ada aktivitas miras di ruang publik seperti di Jalan Panjaitan, tentu ini menjadi ironi dan perlu segera ditindaklanjuti,” tegas Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Gorontalo itu.
Olehnya, ia mendesak Pemerintah Kota Gorontalo melalui Satpol PP, untuk melakukan razia rutin dan langkah tegas lainnya. Hal ini dinilai penting agar tidak ada lagi ruang bebas bagi oknum, yang menjadikan fasilitas umum sebagai lokasi konsumsi miras.
Menurut Robin, jika tidak ditangani dengan serius, maka dampaknya tidak hanya pada keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga akan merusak citra Kota Gorontalo sebagai kota religius.
“Kita minta Pemkot, khususnya Satpol PP, jangan sekadar menunggu laporan masyarakat. Harus ada patroli rutin di titik-titik rawan, termasuk Jalan Panjaitan. Ini demi kenyamanan dan keamanan warga,” ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa DPRD Kota Gorontalo berharap agar pemerintah lebih serius, dalam menegakkan aturan terkait miras.
“Langkah preventif dan represif harus berjalan beriringan, agar tercipta kondisi kota yang aman, nyaman, dan sesuai dengan nilai yang dijunjung bersama,” pungkasnya. (Adv)
