Pojok6.id (Pohuwato) – PT Perkebunan Lebuni di Desa Bukit Tingki, Kecamatan Popayato Kabupaten Pohuwato, mencatatkan perizinan berusaha, jenis usaha kecil dari lahan hak guna usaha (HGU) untuk luas 24 hektare. Hal itu tercatat pada sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) pemerintah. Namun kenyataan dilapangan, luasan wilayah milik PT Lebuni sebesar 248,8 hektare.
Surat izin dicatat dengan nomor induk berusaha 0220207822801, diterbitkan di Jakarta, tanggal 20 Agustus 2020 dan telah mengalami perubahan kedua, tanggal 2 Juni 2022. Surat ditanda-tangani secara elektronik oleh Menteri Investasi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pohuwato, Sarinah Nggole memaparkan hal itu, saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD kabupaten Pohuwato, Senin (25/7/2022). RDP turut menghadirkan sejumlah masyarakat Desa Bukit Tingki.
“PT Lebuni hanya menginput 24 hektare, secara regulasi mereka tidak dibebani syarat apapun,” Kata Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Pohuwato, Sarinah Nggole.
Dirinya menjelaskan, DPMPTSP Kabupaten Pohuwato telah menerapkan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, untuk kemudahan usaha dan berinvestasi. Pengurusan surat dapat dilakukan secara mandiri dan cukup mudah.
Untuk PT Lebuni, hanya mengantongi nomor induk berusaha (NIB) karena resiko rendah. Dalam lampiran NIB, ada dua jenis klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia atau KBLI yang dimiliki perusahaan, diantaranya pertanian jagung dan perkebunan buah kelapa.
“Dimana ketika perusahaan melakukan permohonan izin maka yang akan terbit adalah NIB, KBLI juga lampiran, setiap KBLI ada izinnya, misalnya izin usaha perkebunan,” Jelas dia.
Dijelaskan bahwa masing-masing KBLI memiliki persyaratan yang harus terpenuhi. Untuk luasan lebih dari 24 hektare, tutur Sarinah, semestinya wajib melampirkan dokumen perizinan lainnya yang dipersyaratkan. Berdasarkan sistem terbaru ini, izin usaha terbagi tiga yakni skala usaha kecil, skala menengah dan skala tinggi berdasarkan resiko.
Disela-sela waktu memberikan penjelasan, Sarinah kemudian bertanya kepada sejumlah warga Bukit Tingki yang hadir dalam RDP. Berapa luasan yang digarap oleh PT Lebuni, sontak warga menjawab, dari jumlah 248,8 hektare, sebagian besar lahannya telah digarap perusahaan. Sehingga warga setempat tidak lagi dapat mengelola lahan-lahan pertanian di Desa itu.
“Setelah saya lacak di OSS, proses penginputan oleh PT Lebuni itu tidak sesuai dengan kondisi ril di lapangan,” Ujarnya.