IKAPTK Gelar Upacara Pelepasan Wagub Gorontalo

Pelepasan Wagub Gorontalo
Ketua IKAPTK Provinsi Gorontalo, Budianto Sidiki (kiri), mengalungkan bunga kepada Wagub Gorontalo periode 2017-2022, Idris Rahim (tengah), pada upacara pelepasan di rumah jabatan Wagub Gorontalo, Minggu (15/5/2022). (Foto : Haris)

Pojok6.id (Gorontalo) – Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) Provinsi Gorontalo menggelar upacara pelepasan Wakil Gubernur Gorontalo periode 2017-2022, Idris Rahim, Minggu (15/5/2022). Upacara digelar bersamaan dengan penyelenggaraan adat Mopotolungo yaitu prosesi mengantarkan pejabat yang telah berakhir masa tugasnya dari rumah jabatan ke kediaman pribadinya.

Upacara dilaksanakan oleh Purna Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Provinsi Gorontalo. Pasukan upacara membentuk formasi Bintang Astha Brata yang merupakan simbol penghargaan tertinggi di bidang Kepamongprajaan.

Sebelum meninggalkan rumah jabatan Wagub Gorontalo, bersama istri diberi kalungan bunga oleh Ketua IKPTK Provinsi Gorontalo, Budianto Sidiki bersama istri. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan kata-kata pelepasan oleh petugas upacara.

Read More
banner 300x250

“Perjalanan bersamamu selama 10 tahun bukanlah waktu yang singkat. Kami bangga memiliki pemimpin yang tidak sekedar memerintah, tapi juga menunjukkan cara kerja yang lebih baik. Pemimpin yang memberi kami visi. Pemimpin yang selalu memimpin kami dengan hormat. Pemimpin yang benar-benar hebat dan menginspirasi. Terima kasih telah memberikan kami kesempatan berjalan bersamamu dan mendukungmu dalam membangun Provinsi Gorontalo. Terima kasih atas pelajaran-pelajaran yang berharga selama ini. Semoga sukses untukmu. Semoga Allah Swt Tuhan Yang Maha Esa selalu menjagamu dan memberkahimu dalam setiap langkah kehidupan,” ucap petugas yang membacakan kata-kata pelepasan.

Gubernur Rusli Habibie bersama Wagub Idris Rahim memimpin Gorontalo selama dua periode atau 10 tahun. Periode pertama pada tahun 2012 hingga 2017, dan periode kedua tahun 2017 sampai 2022. Masa jabatan keduanya resmi berakhir pada 12 Mei 2022 berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 49/P/2022 Tentang Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur. (adv)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60

Related posts

banner 468x60