Pojok6.id (Gorontalo) – Penjabat Kepala Daerah Provinsi Gorontalo tidak masuk kategori berkinerja baik. Hal tersebut terungkap dari hasil rilis Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Provinsi Gorontalo masuk kategori “Cukup” diurutan 23, dengan skor nilai 20 atau sebesar 71,5 persen, dari total nilai sebesar 28.
Bahkan dari data tersebut, Penjabat Kepala Daerah Kabupaten Boalemo berada diurutan 20, dengan skor nilai 21 atau sebesar 75 persen.
Dikutip dari laman website Kemendagri.go.id, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi 71 penjabat (Pj.) kepala daerah yang telah dilantik dan jatuh tempo masa evaluasinya. Adapun evaluasi Pj. kepala daerah ini dilakukan per tiga bulan sekali atau per triwulan.
Dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Penjabat Kepala Daerah yang berlangsung secara virtual, Selasa (20/12/2022), Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tomsi Tohir Balaw membeberkan tiga bidang penilaian yang dijadikan dasar evaluasi.
Pertama, bidang pemerintahan. Berdasarkan data yang dikantongi pihaknya, belum seluruh Pj. kepala daerah melakukan perubahan terhadap layanan publik. Selain itu, seluruh Pj. kepala daerah juga belum seluruhnya mengalokasikan anggaran untuk dukungan Pemilu 2024.
“Khususnya yang APBD-nya kecil, kalau disekaliguskan dipotong di 2024 maka pada tahun 2024 tidak akan ada pembangunan, ini harus dicicil 2023, kemudian 2024,” katanya.
Kedua, bidang pembangunan yang meliputi 5 aspek dari 10 indikator pembangunan. Untuk aspek ini, Irjen Kemendagri memberikan catatan serius bagi Pj. kepala daerah yang belum mengoptimalkan realisasi anggaran, serta belum melakukan langkah-langkah kebijakan pengendalian inflasi.
“Tolong dipahami cara penilaian ini, selain daripada yang memaparkan yang bukan seremonial, hanya foto-foto, tidak. Tetapi betul-betul kegiatan yang berkaitan dengan aspek penilaian, kemudian memberikan data dukungannya, ini yang kita hitung,” tuturnya.
Ketiga, bidang kemasyarakatan yang meliputi dua aspek dari empat indikator, yaitu upaya memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, serta pengelolaan pengaduan.
“Belum seluruh Pj. kepala daerah menindaklanjuti pengaduan masyarakat,” ujar Tomsi.
Dari bidang, aspek dan indikator penilaian tersebut, Kemendagri membagi kategori penilaian dengan kriteria baik, cukup, dan kurang.
Dengan evaluasi yang dilakukan secara rutin, diharapkan Pj. kepala daerah meningkatkan kinerjanya masing-masing untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
“Harapannya di triwulan berikutnya, penilaian ini dapat berubah menjadi lebih baik, untuk mereka yang skornya kurang. Kemarin sudah diberikan penjelasan khusus, dimohon untuk bisa memperbaikinya dan memberikan laporan update mengenai perbaikannya,” pungkasnya.
Dilansir dari website Kotawaringinkab.go.id, ada dua Provinsi masuk kategori baik, yaitu Provinsi Aceh dan Provinsi Kep. Bangka Belitung, sementara itu ada 9 Kabupaten yang juga masuk dalam ketegori baik.