Pojok6.id (Pilkada) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menggelar kegiatan Sosialisasi Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, Sabtu (2/11/2024), di Grand Q Hotel, Kota Gorontalo.
Dalam sosialisasi tersebut, KPU Provinsi Gorontalo turut menghadirkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh sebagai narasumber, dengan membawakan materi berjudul “Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dalam Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah”, yang diikuti oleh para badan Adhoc, PPK serta kasubag dan sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo.
Komisioner KPU Provinsi Gorontalo, Risan Pakaya mengungkapkan, bahwa sosialisasi ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan KPU Provinsi Gorontalo, dalam rangka jika terjadi masalah ataupun perselisihan sengketa pilkada nantinya.
“Ini kami lakukan dalam rangka kami melakukan persiapan, jika kemudian nanti akan ada perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Provinsi Gorontalo. Tapi sesungguhnya kami berharap itu tidak akan terjadi,” ungkap Risan.
Selain itu, dirinya juga berharap sosialisasi ini akan meningkatkan integritas panitia penyelenggara pilkada. Sebab integritas merupakan hal paling penting yang harus dimiliki panitia penyelenggara pilkada, ketika menghadapi keberatan hasil dari para masing-masing calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota nantinya.
“Kami juga ingin memastikan agar secara historis, penyelenggara adhoc bisa mengetahui soal bagaimana langkah-langkah mereka untuk menyiapkan alat-alat bukti yang akan kami butuhkan nanti ketika ada perselisihan hasil pilkada. Namun demikian kami berharap juga semoga ini tidak ada,” tandasnya.