Pojok6.id (Pemilu) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo, menggelar kegiatan Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD, untuk persiapan Pemilu 2024 mendatang.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Hotel Damhil Kita Gorontalo, (Kamis 15/12/2022, dibuka oleh Wakil Wali Kota Gorontalo, Ryan F. Kono, dan dihadiri oleh para pimpinan partai politik, unsur Forkopimda, Tokoh Masyarakat dan akademisi yang ada di Kota Gorontalo.
Saat di temui usai kegiatan, Ketua KPU kota Gorontalo, Sukrin Saleh Taib mengatakan bahwa, kegiatan ini penting dilakukan untuk mengetahui aspirasi masyarakat.
“Sesuai tahapan terkait dengan penataan dapil, kita melakukan proses uji publik terhadap rancangan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Kota Gorontalo. Hal ini penting hal ini dilakukan, karena untuk menyerap dan melihat bagaimana aspirasi masyarakat terkait dengan penataan dapil di Kota Gorontalo,” kata Sukrin.
Sukrin menambahkan,bahwa pelaksanaan uji publik ini tidak lepas dari prinsip yang diperintahkan oleh Undang-Undang Pemilu.
“Pelaksanaan Uji Publik terhadap dua rancangan penataan dapil tersebut adalah perintah undang-undang yang tertuang dalam Peraturan KPU No. 66 Tahun 2022 Pasal 18 Ayat (1). Disitu diperintahkan bahwa KPU kota harus menyelenggarakan Uji Publik rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi DPR,” ungkapnya.
Setelah itu, masih kata Sukrin, hasil uji publik tersebut akan dikumpulkan oleh KPU RI dan selanjutnya akan dipertimbangkan dan diputuskan.
“Tanggapan masyarakat, Parpol dan semua elemen akan diserahkan ke KPU RI selanjutnya akan dipertimbangkan untuk kemudian ditetapkan oleh KPU RI sesuai dengan tahapan.” pungkasnya.