Gelar Rakor, KPK Dorong Percepatan Sertifikasi Aset Pemerintah Daerah di Gorontalo

Ketua KPK RI, Nawawi Pomolango saat memberikan sambutan sekaligus menyampaikan arahan dalam Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Aset Pemerintah Daerah. (Foto: Ryan)

Pojok6.id (Gorontalo) – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) bersama Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) Gorontalo melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Pemerintah Daerah di Provinsi Gorontalo, Senin (26/8/2024), bertempat di Aula Rumah Jabatan Gubernur Gorontalo.

Ketua KPK RI, Nawawi Pomolango, mengatakan bahwa rapat koordinasi percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah ini menjadi penting. Sebab berdasarkan kajian KPK, pengelolaan aset daerah merupakan ruang yang berpotensi terjadinya praktik tindak pidana korupsi.

“Makanya KPK mendorong akselerasi sertifikasi aset bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia, sebagai upaya pencegahan tipikor,” ungkap Nawawi.

Read More
banner 300x250

Menurutnya, berdasarkan pengalaman di sejumlah daerah, ada kasus aset kepunyaan daerah sendiri, justru seakan-akan dibeli dari pihak lain, namun kemudian baru diketahui ternyata aset itu adalah milik pemerintah daerah sendiri.

“Belum lagi sekarang banyak pembebasan lahan yang kemudian oleh pihak-pihak tertentu, dengan itikad tidak baik melakukan pengakuan bahwa itu adalah aset mereka. Ini berpotensi melahirkan kerugian bagi daerah itu sendiri,” tambahnya.

Sementara itu Pj. Gubernur Gorontalo, Rudy Salahuddin menjelaskan salah satu aset yang mempunyai nilai ekonomis dengan permasalahan yang sangat kompleks adalah menyangkut tanah milik pemerintah.

“Sehingga dari 611 persil tanah yang dikuasai oleh , 157 di antaranya sudah bersertifikat dan masih ada 454 persil yang belum memiliki sertifikat,” bebernya.

Oleh karena itu, untuk mempercepat proses sertifikasi aset tanah ini, lanjut Rudy menegaskan bahwa pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan Kanwil BPN dan seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.

“Kami juga telah mengalokasikan anggaran untuk pengurusan sertifikat tersebut melalui dinas teknis,” tandasnya.

Diketahui rakor tersebut juga turut dihadiri oleh Bupati dan Walikota se-Provinsi Gorontalo, serta Plt Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo, Budi Harsoyo Cahyono Winahyu.

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60