Gara Gara Anggaran Operasional, Kades Molosipat Tutup Layanan Kantor Desa

Layanan Kantor Desa
Kantor Desa Molosipat Kecamatan Popayato Barat tampak tidak ada aktivitas pelayanan.(Foto : Istimewa)

Pojok6.id (Pohuwato) – Pemerintah Kecamatan Popayato Barat terpaksa menutup layanan kantor bagi masyarakat desa setempat. Penutupan layanan kantor dipicu persoalan anggaran operasional kantor.

Saat di konfirmasi, Kepala Desa Molosipat, membenarkan adanya masalah tersebut. Ia mengatakan peniadaan layanan di kantor desanya telah dilaporkan secara resmi ke pemerintah daerah melalui surat nomor 005/DM-86/III/2022, perihal keberatan atas penolakan APBDes Desa Molosipat tahun 2022 oleh Dinas PMD Kabupaten Pohuwato.

“Saya sudah menyurat ke bupati, DPRD, keberatan atas ditolaknya APBDes. Tidak ada pelayanan di kantor desa, semua dialihkan ke kantor camat,” Kata Kepala Desa Molosipat, Roni Ismail, Selasa (8/3/2022).

Read More
banner 300x250

Roni menuturkan bahwa langkah yang diambil saat ini merupakan bentuk protes Pemerintah Desa Molosipat kepada pemerintah daerag. Dalam surat itu dituliskan juga peniadaan layanan di kantor desanya berlaku sejak 7 February 2022 hingga pada waktu yang tidak ditentukan.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa kabupaten Pohuwato, Muzna Giasi. Ia mengatakan ada kesalahpahaman Pemerintahan Desa Molosipat saat menerima koreksi penyusunan APBDes Molosipat dari Dinas PMD.

“Itu bukan penolakan tapi diperbaiki. Dari awal tim satgas kecamatan sudah memberikan intruksi untuk penyusunan APBDes diperbaiki. Bukan penolakan,” Urainya.

Dijelaskan bahwa masalah APBDes Molosipat masih memerlukan perbaikan. Kesalahan yang dilakukan oleh Pemdes masih kata Muzna, terletak pada penganggaran insentif pemangku adat dan pegawai syar’i yang tidak sesuai peraturan bupati. Ia menegaskan bahwa Dinas PMD tidak menolak usulan APBDes tersebut.

Lebih lanjut ia menyampaikan, Dinas PMD dalam waktu dekat akan mengundang kepala Desa Molosipat Roni Ismail untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Penganggaran pegawai syar’i dan pemangku adat itu diatur hanya 4 persen karena beliau (menganggarkan) sudah 12 persen, sudah menyalahi perbup,” Kata Muzna menandaskan.(Nal)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60