GORONTALO – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Bidang Hukum dan Pemerintahan akan membicarakan kembali soal ganti rugi pembangunan waduk Bulango Ulu. Hal itu merupakan kesimpulan saat mengelar rapat kerja bersama Kanwil BPN/ATR Gorontalo dan BWS Sulawesi II, Selasa (12/1/2020).
Aw Thalib, Ketua Komisi I Deprov Gorontalo mengatakan pembicaraan kembali soal ganti rugi pembangunan waduk Bulango Ulu bertujuan agar warga yang terkena dampak pembangunan waduk bisa lebih sejahtera setelah menerima biaya ganti rugi.
“Pada prinsipnya pemberian ganti rugi itu harus mengedepankan kesejahteraan masyarakat, dan paradigm kami (DPRD) masyarakat harus menerima ganti untung.Maka dari itu pembicaraan kembali dengan pihak-pihak terkait akan seger kita jadwalkan”ungkap Aw Thalib.
Kehadiran awal pembangunan proyek waduk Bulango Ulu, dikatakan Aw Thalib merupakan komitmen dari DPRD Provinsi Gorontalo untuk menyukseskan proyek strategis nasional.Apabila ada kendala-kendala,dirinya mengatakan siap menjembatani untuk dibicarakan lebih dalam untuk memperoleh solusi konkrit.
Lebih jauh, Aw Thalin menyampaikan selain membicarakan soal pembangunan waduk Bulango Ulu, Komisi I DPRD dan pihak BPN/ATR juga membicarakan soal pengadaan tanah untuk pembangunan Sekolah Calon Bintara (Secaba) TNI.
“Untuk Secaba ini sesuai dengan penyampaian pihak Kanwil BPN/ATR progresnya belum berjalan sama sekali. Dan kami khawatir jangan sampai pembangunan Secaba di Provinsi Gorontalo terhambat gara-gara persoalan lahan yang belum selesai, menyangkut hal ini segera kami bicarakan dengan Pemerintah serta Korem”jelas Aw Thalib.(Aan)