Pojok6.id (Peristiwa) – Izin Wilayah Pertambangan (IPR) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) milik PT Gorontalo Minerals (GM) akan digugat oleh Forum Penambang Rakyat (FPR) Bone Bolango untuk dibatalkan.
Hal itu disampaikan Pembina Forum Penambang Rakyat (FPR) Bone Bolango, Supriadi Alaina, dalam jumpa pers pada Jumat (18/11/2022).
“Karena kalau tidak berpolemik, pertambangan di Bone Bolango akan terus berkepanjangan. Makanya kami dalam waktu dekat, akan segera memasukan gugatan ke Pengadilan,” kata Supriadi Alaina.
Perlu diketahui, lanjut Supriadi, sebelum kawasan tersebut dikelola oleh perusahaan PT GM, masyarakat disekitar sudah beraktivitas sejak tahun 1991.
“Kami sudah melakukan aktivitas pertambangan sudah sejak tahun 1991, sehingganya penambang akan menuntut hak mereka,” tegasnya.
Dalam undang-undang pertambangan Mineral dan Batubara no 4 tahun 2009 (sebelum direvisi), WPR merupakan wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan sekurang-kurangnya 15 tahun.
Wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan tetapi belum ditetapkan sebagai WPR, diprioritaskan untuk ditetapkan sebagai WPR.
Namun alangkah baiknya antara PT GM dan masyarakat hidup dan bekerja berdampingan dengan cara yang legal, karena sumber daya alam ini milik negara dan untuk kepentingan serta kesejahteraan masyarakat.
“Kami menduga izin yang dikantongi PT GM, lahir dari proses yang tidak benar dan tidak prosedural dikarenakan telah mehilangkan hak rakyat yang sebelumnya telah melakukan aktifitas pertambang diwilayah tersebut,” tutup Supriadi Alaina.